Ragamutama.com – , Jakarta – Dua hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembebasan Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di ruang Kusuma Atmadja 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Erintuah dan Mangapul dihukum sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Selain itu, keduanya diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah dengan hukuman subsider berupa kurungan selama 3 bulan.
Hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Erintuah dan Mangapul. Salah satunya adalah tindakan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lebih lanjut, perbuatan mereka juga telah mengkhianati kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga Mahkamah Agung.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman keduanya antara lain adalah Erintuah dan Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Selain itu, mereka juga dinilai kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang membantu proses pembuktian dalam perkara lain. Keduanya juga tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Erintuah juga diketahui telah mengembalikan uang sebesar 115 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mangapul juga telah mengembalikan uang sejumlah 36 ribu dolar Singapura yang berasal dari sumber yang sama. Sebelumnya, Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nico Sihombing, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan yang telah dijatuhkan. Namun, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Klien kami memiliki hak untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ungkap Nico saat ditemui sebelum sidang dimulai.
Sebelum putusan dibacakan, Erintuah tampak hadir di ruang sidang mengenakan batik biru tua dengan lengan panjang, sementara Mangapul mengenakan kemeja putih lengan pendek. Terdakwa ketiga dalam perkara ini, Heru Hanindyo, tidak hadir dan pembacaan putusannya akan dilakukan dalam sidang yang terpisah.
Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap senilai Rp 4,67 miliar dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang terjadi di Surabaya pada tahun 2024. Suap tersebut diduga berasal dari pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat. Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal