Ragamutama.com – Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia menyoroti kabar Letjen Djaka Budi Utama ditunjuk menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
Kabar tersebut berembus sejak Senin (19/5/2025) ketika awak media mendapat informasi bahwa ada rencana pergantian dirjen di Kementerian Keuangan.
Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Djaka dan Bimo Wijayanto yang dikabarkan menjadi Dirjen Pajak ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Terkait hal itu, Beni menilai, posisi Dirjen Bea Cukai untuk jenderal bintang tiga TNI seperti Djaka bukanlah tempat yang sesuai.
Menurutnya, Dirjen Bea Cukai secara hukum seharusnya diisi oleh orang yang profesional dan punya pengalaman luas tentang bea dan cukai.
Beni juga mengingatkan agar posisi Dirjen Bea Cukai ditempati oleh orang yang memiliki integritas yang baik dalam me-manage sebuah dirjen yang amat strategis.
“Selain itu, dengan masuknya TNI di ranah sipil akan menghambat karier para ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi dan melayani publik karena prestasi kerjanya dan karier yang profesional,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
“Sebab, jabatan eselon I seperti Dirjen Bea Cukai pastinya merupakan puncak karier tertinggi bagi para ASN yang punya visi-misi dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik berdasarkan sistem merit,” tambahnya.
Penunjukan Djaka berpotensi langgar UU
Beni juga menilai, keputusan Prabowo menunjuk Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai sebagai hal yang berlebihan dan berpotensi melanggar undang-undang (UU).
Sebabnya, posisi Dirjen Bea Cukai yang dikabarkan bakal diduduki oleh Djaka tidak diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI.
Ayat tersebut mengatur bahwa prajurit aktif TNI hanya boleh menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.
14 kementerian atau lembaga tersebut mencakup:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- ?Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- ?Sekretariat presiden dan Sekretariat militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- ?Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- ?Badan Penanggulangan Bencana
- ?Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Mengingat posisi Dirjen Bea Cukai tidak diatur dalam UU TNI, Beni mengingatkan Prabowo agar meminta Djaka untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari TNI sebelum mengangkat jenderal bintang tiga ini jadi dirjen.
“Meskipun Presiden punya kewenangan penuh untuk mengangkat pejabat dari unsur Polri/TNI dalam sebuah jabatan tertentu di kementerian/lembaga, namun tetap hal itu tetap dibatasi oleh undang-undang,” kata Beni.
“Bila Presiden atau Menteri Keuangan tetap melantik yang bersangkutan maka dianggap cacat formil dan keputusan pengangkatannya batal demi hukum,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Pasal 19 ayat (2) UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya mengatur bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
Namun, jabatan tertentu yang dimaksud memiliki relevansi yang kuat dengan tugas-tugas TNI dalam hal pertahanan dan keamanan.
“Sementara Kemenkeu bukan bagian dari itu,” jelas Beni.
Beni menilai, masuknya TNI ke ranah sipil lewat penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai semakin meyakinkan publik bahwa Dwifungsi ABRI itu benar-benar nyata.
Hal tersebut juga berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan dalam pelayanan publik, terutama soal profesionalitas, relasi kuasa dengan pegawai, dan isu-isu lainnya.
TNI akan proses pengunduran Djaka
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan, Djaka wajib mundur atau pensiun dini dari TNI jika benar-benar dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai.
Ia menyinggung Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga, sementara Kementerian Keuangan tak termasuk di dalamnya.
“Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” kata Kristomei dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
“Kalau memang betul diangkat, tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini,” pungkasnya.