Tebar Dividen Rp 21 Miliar, Ini Jadwal Lengkap Pembayaran Dividen Segar Kumala (BUAH)

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) akan membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang sahamnya.

Keputusan ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (6/5), setiap pemegang saham BUAH berhak atas dividen tunai sebesar Rp 21 per saham. Total dividen yang akan dibayarkan mencapai Rp 21 miliar.

Laba Segar Kumala (BUAH) Anjlok 76,03% di Kuartal I-2025, Ini Penjelasan Manajemen

Baca Juga :  Impack Pratama Industri (IMPC) Targetkan Pendapatan Rp 4,2 Triliun, Intip Strateginya

Berikut jadwal lengkap penyaluran dividen tunai BUAH untuk tahun buku 2024:

  • Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 14 Mei 2025
  • Tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 15 Mei 2025
  • Tanggal cum dividen di pasar tunai: 16 Mei 2025
  • Tanggal ex dividen di pasar tunai: 19 Mei 2025
  • Recording date: 16 Mei 2024
  • Tanggal pembayaran dividen tunai: 5 Juni 2025

Pembagian dividen ini didasarkan pada laporan keuangan BUAH per 31 Desember 2024, yang menunjukkan:

  • Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk: Rp 35,28 miliar
  • Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya: Rp 66,53 miliar
  • Total ekuitas: Rp 190,37 miliar
Baca Juga :  IHSG Terbatas, Inflasi dan Neraca Dagang Jadi Penentu

  BUAH Chart by TradingView  

Pada penutupan perdagangan Selasa (6/5), harga saham BUAH tercatat Rp 1.765 per saham, meningkat 0,28% dibandingkan hari sebelumnya. Namun, secara tahunan, harga saham BUAH mengalami koreksi sebesar 9,95%.

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

sports

Persib Bandung Bidik 2 Bintang Timnas Eropa: Bek & Striker

Kamis, 21 Agu 2025 - 21:21 WIB

sports

8 Pemain Timnas Dicoret Kluivert: Ini Alasannya!

Kamis, 21 Agu 2025 - 20:52 WIB