Tawuran Kramat Raya: 9 Pemuda Diciduk Polisi!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya pada Minggu dini hari (13/7). Dari total sembilan individu yang diamankan, tujuh di antaranya adalah remaja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memberantas segala bentuk tawuran dan kejahatan jalanan. Ia menyatakan bahwa intensitas patroli akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik yang dianggap rawan. “Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan berbagai kejahatan jalanan lainnya,” tegas Kombes Pol Susatyo.

Penangkapan ini berawal saat tim patroli melakukan penyisiran wilayah sekitar pukul 05.30 WIB. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa timnya mendapati sekelompok pemuda tengah terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan.

Melihat kejadian tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya sembilan orang pelaku. Selain itu, polisi juga berhasil menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Kesembilan individu yang diamankan teridentifikasi dengan inisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka diketahui memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, hingga pengemudi ojek daring dan juru parkir.

Selain senjata tajam berupa celurit, aparat kepolisian turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam insiden tawuran tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku kini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sembilan orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Senen.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB