Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Bareskrim Polri selama sekitar 1 jam terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana.

Usai pemeriksaan, Jokowi sempat diminta awak media untuk menunjukkan ijazah aslinya. Sambil menyunggingkan tawa khasnya, Jokowi mengaku bakal menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh pengadilan.

“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” kata dia, Selasa (20/5).

Jokowi menunggu perintah pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya ke publik. Sebab menurutnya itulah tempat yang tepat.

Baca Juga :  Syarat Mendaki Gunung Diperketat: Siap-Siap Uji Kemampuan!

“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” dalihnya.

Kasus ijazah Jokowi pernah masuk pengadilan dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur, keduanya divonis karena dinilai menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang, hakim tidak pernah memerintahkan kubu Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

Penyidik Juga Tanya Skripsi Jokowi

Adapun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jokowi mengaku menjawab sebanyak 22 pertanyaan menyangkut ijazahnya. Selain itu, penyidik juga menanyakan soal skripsinya.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian, Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” ucap dia.

Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!
Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan
Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara
3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres
Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:17 WIB

Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:35 WIB

Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:28 WIB

Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22 WIB

Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Minggu, 20 Juli 2025 - 04:41 WIB

Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI

Berita Terbaru

Uncategorized

Samsung Galaxy Watch 8: Pelatih Lari Pribadi di Pergelangan Tangan

Senin, 21 Jul 2025 - 04:11 WIB

Public Safety And Emergencies

Penumpang KM Barcelona Selamatkan Balita Tenggelam: Kisah Dramatis di Lautan

Senin, 21 Jul 2025 - 03:11 WIB

entertainment

California Maroon 5: Lirik, Terjemahan, & Makna Lagu Adam Levine

Senin, 21 Jul 2025 - 02:53 WIB

entertainment

Scarlett Johansson Bernyanyi: Merdukah? Simak Reviewnya!

Senin, 21 Jul 2025 - 02:46 WIB

sports

Utusan Timnas Pantau Garuda Muda, Vanenburg Bereaksi!

Senin, 21 Jul 2025 - 02:17 WIB