Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Bareskrim Polri selama sekitar 1 jam terkait dugaan ijazah palsu yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana.

Usai pemeriksaan, Jokowi sempat diminta awak media untuk menunjukkan ijazah aslinya. Sambil menyunggingkan tawa khasnya, Jokowi mengaku bakal menunjukkan ijazah aslinya apabila diminta oleh pengadilan.

“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” kata dia, Selasa (20/5).

Jokowi menunggu perintah pengadilan untuk menunjukkan ijazahnya ke publik. Sebab menurutnya itulah tempat yang tepat.

Baca Juga :  Sosok Wali Kota Termiskin di Jambi yang Menang pada Pilkada 2024,Hartanya Rp 18,2 Miliar

“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” dalihnya.

Kasus ijazah Jokowi pernah masuk pengadilan dengan terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur, keduanya divonis karena dinilai menyebarkan berita bohong tentang ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang, hakim tidak pernah memerintahkan kubu Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya.

Penyidik Juga Tanya Skripsi Jokowi

Adapun saat dimintai klarifikasi oleh penyidik, Jokowi mengaku menjawab sebanyak 22 pertanyaan menyangkut ijazahnya. Selain itu, penyidik juga menanyakan soal skripsinya.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Gubernur BI Bahas Dampak Kurs Rupiah dan Tarif Impor Trump

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” ucap dia.

Polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.

Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.

Berita Terkait

KPK Geledah Kemnaker: Kasus Dugaan Korupsi Era 2019 Kembali Mencuat
Tuntutan Dikabulkan: Demo Ojol Bubar Damai di Kemenkopolkam!
Kontroversi Pelantikan Irjen Iqbal: Melanggar UU DPD?
Jokowi Tanggapi Sindiran Ijazah Megawati, Apa Katanya?
Jokowi di Bareskrim: Ijazah Akan Kami Buka saat Diminta Pengadilan
Bahlil Lahadalia Evaluasi Proyek Migas yang Mangkrak: Langkah Strategis Pemerintah
Jokowi Hadir di Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Legalisasi Kilat 1000 Dokumen/Jam: Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:13 WIB

Tuntutan Dikabulkan: Demo Ojol Bubar Damai di Kemenkopolkam!

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:09 WIB

Kontroversi Pelantikan Irjen Iqbal: Melanggar UU DPD?

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Tanggapi Sindiran Ijazah Megawati, Apa Katanya?

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:28 WIB

Jokowi di Bareskrim: Ijazah Akan Kami Buka saat Diminta Pengadilan

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:40 WIB

Tawa Jokowi Saat Diminta Tunjukkan Ijazah: Nanti Saat Diminta Pengadilan

Berita Terbaru