Ragamutama.com Masih ingatkah Anda dengan penyanyi Tata Janeeta? Lama tak muncul di layar kaca, ternyata ia kini memiliki kesibukan baru di luar dunia hiburan.
Dulu, wajahnya sering menghiasi layar televisi, menghibur para penggemarnya dengan suara merdunya. Kini, banyak yang merindukan suara khasnya itu.
Keputusan Tata Janeeta untuk vakum dari dunia hiburan menjadi alasan utama mengapa ia tak lagi terlihat.
Namanya mulai dikenal publik setelah bergabung dengan grup vokal Dewi Dewi, yang dibentuk oleh musisi ternama, Ahmad Dhani.
Meskipun grup Dewi Dewi akhirnya bubar, popularitas Tata Janeeta tak luntur. Ia berhasil melanjutkan karirnya sebagai penyanyi solo.
Beberapa single yang ia rilis pun berhasil menjadi hits di pasaran.
Kini, kehidupan Tata Janeeta telah berubah. Ia tak lagi aktif di dunia hiburan setelah menikah dengan seorang mantan anggota kepolisian.
Tata Janeeta memilih untuk memprioritaskan keluarganya.
Selain itu, Tata Janeeta juga telah memutuskan untuk berhijrah.
Penampilannya kini lebih tertutup dengan mengenakan hijab.
Meski vakum dari dunia hiburan, Tata Janeeta tidak berdiam diri.
Istri Raden Brotoseno ini memilih untuk membuka usaha warung makan dan berjualan nasi.
Penyanyi kelahiran 18 September 1982 ini membuka sebuah rumah makan bernama Warungana Tehtata yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta.
Di warungnya, Tata Janeeta menyajikan berbagai macam lauk dan sayur.
Ia menawarkan beragam masakan Sunda dengan pilihan sayur dan lauk yang menggugah selera.
Maia Estianty, yang memiliki hubungan dekat dengan Tata Janeeta, pun menyempatkan diri untuk mengunjungi warungnya.
Mantan istri Ahmad Dhani ini mencicipi berbagai menu andalan di Warungana Tehtata.
Namun, ada cerita menarik di balik kesibukan baru Tata Janeeta sebagai penjual nasi.
Saat Maia Estianty berkunjung, Tata Janeeta bercerita bahwa ia menerima banyak komentar dari warganet yang merasa kasihan dengan keadaannya yang sekarang berjualan nasi.
“Kemarin, waktu posting video, ada yang bilang ‘Ya Allah mbak Tata kasihan banget, Bunda tolong dibantu Tata Janeeta,'” ujar Tata Janeeta menirukan komentar warganet, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Maia AlElDul tv.
“Kayaknya gue sedih banget hidupnya,” lanjut Tata Janeeta.
Mendengar komentar warganet tersebut, Maia Estianty pun merasa heran.
“Kan Tata enggak kere ya,” ucap Maia Estianty sambil mencicipi masakan Tata Janeeta.
“Bingung,” imbuh istri Irwan Mussry ini.
Tata Janeeta kemudian menjelaskan alasannya mengapa ia memilih untuk berjualan nasi, meskipun karirnya di dunia hiburan terbilang sukses.
Ternyata, penyanyi berusia 42 tahun ini ingin menyalurkan hobinya memasak dengan membuka usaha kuliner.
Usaha Warungana Tehtata ini didirikan dengan dukungan modal dari suaminya dan seorang mitra bisnis.
“Padahal ini hobi, yang Alhamdulillah menghasilkan,” ungkap Tata Janeeta.
Tata Janeeta memang dikenal sebagai sosok yang tidak terlalu terbuka mengenai kehidupan pribadinya.
Hubungan asmaranya dengan Raden Brotoseno hingga pernikahan mereka pun sempat menjadi sorotan publik.
Brotoseno dan Tata Janeeta resmi menikah pada tanggal 10 Oktober 2020.
Sebelumnya, Brotoseno sempat menikah siri dengan Angelina Sondakh.
Sebelum itu pula, mantan anggota polisi ini pernah menikah dengan dr. Yanti Miranda Sari.
Brotoseno sendiri adalah seorang polisi.
Namun sayangnya, kariernya yang cemerlang sebagai anggota polisi harus berakhir karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Pada bulan November 2016, Brotoseno tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat menjabat sebagai Kanit III Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Raden Brotoseno diketahui menerima uang dengan total Rp1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam kasus ini, Brotoseno divonis hukuman 5 tahun penjara.
Setelah bebas, Raden Brotoseno sempat tidak langsung dipecat dari kepolisian.
Ia hanya dikenakan sanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksanaan sidang KKEP tersebut didasarkan pada putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tertanggal 13 Oktober 2020.
Ia terbukti bersalah dan diyakini tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.
Namun, Polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno melalui sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) yang telah selesai digelar.
Sidang KKEP PK digelar pada hari Jumat, 8 Juli 2022, dengan putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
(TribunNewsmaker/Ninda)