Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik: Cek Rincian Biaya Terbaru!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025.

Penyesuaian tarif ini merupakan hasil evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dijelaskan dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan angka inflasi di wilayah terkait dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Sebagai informasi, tarif yang berlaku sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 325/KPTS/M/2023.

1. Tarif baru berlaku 14 hari setelah kepmen ditetapkan

Tarif baru untuk ruas Tol Kunciran-Serpong akan resmi berlaku dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, yaitu pada tanggal 30 April 2025.

Penyesuaian tarif didasarkan pada tarif lama yang kemudian disesuaikan dengan tingkat inflasi di wilayah Kota Tangerang. Perhitungan tarif baru ini juga telah melalui proses pembulatan yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Baca Juga :  Katulampa Siaga? Bogor Hujan Deras 2 Hari, Ini Kondisinya!

Sebelum pemberlakuan tarif yang baru, tarif yang lama masih tetap berlaku. Penyesuaian tarif untuk periode selanjutnya akan menggunakan dasar perhitungan yang sama, serta melalui proses pembulatan kembali sesuai ketentuan.

PT Marga Trans Nusantara selaku pengelola jalan tol ini, memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai tarif baru ini selama 14 hari kalender sejak tanggal keputusan ditetapkan. Sosialisasi ini mencakup informasi penting mengenai sistem transaksi, jenis-jenis kendaraan yang dikenakan tarif, serta rincian lengkap tarif tol yang berlaku.

RI Tawarkan Proyek Tol hingga Air Rp160 Triliun ke Investor

RI Tawarkan Proyek Tol hingga Air Rp160 Triliun ke Investor

2. Rincian tarif baru Tol Kunciran-Serpong

Berikut adalah rincian lengkap tarif tol pada ruas Tol Kunciran-Serpong yang menggunakan sistem transaksi tertutup:

1. Dari Jc Kunciran menuju SS Parigi

  • Golongan I: Rp13.000
  • Golongan II: Rp19.500
  • Golongan III: Rp19.500
  • Golongan IV: Rp26.000
  • Golongan V: Rp26.000

2. Dari Jc Kunciran menuju JC Serpong

  • Golongan I: Rp21.500
  • Golongan II: Rp32.500
  • Golongan III: Rp32.500
  • Golongan IV: Rp43.000
  • Golongan V: Rp43.000

3. Dari SS Parigi menuju JC Kunciran

  • Golongan I: Rp13.000
  • Golongan II: Rp19.500
  • Golongan III: Rp19.500
  • Golongan IV: Rp26.000
  • Golongan V: Rp26.000
Baca Juga :  Alasan Pramono Ingin Buka Taman Lapangan Banteng 24 Jam: Terinspirasi London

4. Dari SS Parigi menuju JC Serpong

  • Golongan I: Rp8.500
  • Golongan II: Rp13.000
  • Golongan III: Rp13.000
  • Golongan IV: Rp17.000
  • Golongan V: Rp17.000

5. Dari JC Serpong menuju SS Parigi

  • Golongan I: Rp8.500
  • Golongan II: Rp13.000
  • Golongan III: Rp13.000
  • Golongan IV: Rp17.000
  • Golongan V: Rp17.000

6. Dari JC Serpong menuju JC Kunciran

  • Golongan I: Rp21.500
  • Golongan II: Rp32.500
  • Golongan III: Rp32.500
  • Golongan IV: Rp43.000
  • Golongan V: Rp43.000

3. Pembagian golongan kendaraan di tol

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan klasifikasi atau penggolongan jenis kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif tol di ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. Penggolongan ini dibagi menjadi lima golongan, yaitu:

  • Golongan I: Kendaraan sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus
  • Golongan II: Kendaraan truk dengan 2 gandar
  • Golongan III: Kendaraan truk dengan 3 gandar
  • Golongan IV: Kendaraan truk dengan 4 gandar
  • Golongan V: Kendaraan truk dengan 5 gandar atau lebih

Daftar Tol Baru di Trans Sumatera yang Mulai Bertarif

Daftar Tol Baru di Trans Sumatera yang Mulai Bertarif

Berita Terkait

Katulampa Siaga? Bogor Hujan Deras 2 Hari, Ini Kondisinya!
Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah
Jakarta Merdeka! MRT, Transjakarta, LRT Rp80 Rayakan HUT RI ke-80
Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!
Gempa Rusia Picu Kenaikan Air Laut di 8 Wilayah Indonesia?
Transjakarta Rute Ancol-Blok M akan Beroperasi Bulan Depan
Warga Gede Pangrango dan Poco Leok menolak proyek geotermal – ‘Katanya energi bersih, tapi tanah diperoleh dengan cara kotor’
Townsizing: Tren Liburan Anti Mainstream, Cari Tenang di Kota Kecil

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Katulampa Siaga? Bogor Hujan Deras 2 Hari, Ini Kondisinya!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:08 WIB

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Jakarta Merdeka! MRT, Transjakarta, LRT Rp80 Rayakan HUT RI ke-80

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:59 WIB

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:19 WIB

Gempa Rusia Picu Kenaikan Air Laut di 8 Wilayah Indonesia?

Berita Terbaru

sports

Mike Tyson Gentar? Sosok Ini Pernah KO Muhammad Ali!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:05 WIB

entertainment

Panggil Aku Ayah: 442 Ribu Penonton Terpukau dalam 8 Hari!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 11:08 WIB