Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan adanya penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025.
Penyesuaian tarif ini merupakan hasil evaluasi rutin yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dijelaskan dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan angka inflasi di wilayah terkait dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Sebagai informasi, tarif yang berlaku sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 325/KPTS/M/2023.
1. Tarif baru berlaku 14 hari setelah kepmen ditetapkan
Tarif baru untuk ruas Tol Kunciran-Serpong akan resmi berlaku dalam kurun waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, yaitu pada tanggal 30 April 2025.
Penyesuaian tarif didasarkan pada tarif lama yang kemudian disesuaikan dengan tingkat inflasi di wilayah Kota Tangerang. Perhitungan tarif baru ini juga telah melalui proses pembulatan yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Sebelum pemberlakuan tarif yang baru, tarif yang lama masih tetap berlaku. Penyesuaian tarif untuk periode selanjutnya akan menggunakan dasar perhitungan yang sama, serta melalui proses pembulatan kembali sesuai ketentuan.
PT Marga Trans Nusantara selaku pengelola jalan tol ini, memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai tarif baru ini selama 14 hari kalender sejak tanggal keputusan ditetapkan. Sosialisasi ini mencakup informasi penting mengenai sistem transaksi, jenis-jenis kendaraan yang dikenakan tarif, serta rincian lengkap tarif tol yang berlaku.
RI Tawarkan Proyek Tol hingga Air Rp160 Triliun ke Investor
RI Tawarkan Proyek Tol hingga Air Rp160 Triliun ke Investor
2. Rincian tarif baru Tol Kunciran-Serpong
Berikut adalah rincian lengkap tarif tol pada ruas Tol Kunciran-Serpong yang menggunakan sistem transaksi tertutup:
1. Dari Jc Kunciran menuju SS Parigi
- Golongan I: Rp13.000
- Golongan II: Rp19.500
- Golongan III: Rp19.500
- Golongan IV: Rp26.000
- Golongan V: Rp26.000
2. Dari Jc Kunciran menuju JC Serpong
- Golongan I: Rp21.500
- Golongan II: Rp32.500
- Golongan III: Rp32.500
- Golongan IV: Rp43.000
- Golongan V: Rp43.000
3. Dari SS Parigi menuju JC Kunciran
- Golongan I: Rp13.000
- Golongan II: Rp19.500
- Golongan III: Rp19.500
- Golongan IV: Rp26.000
- Golongan V: Rp26.000
4. Dari SS Parigi menuju JC Serpong
- Golongan I: Rp8.500
- Golongan II: Rp13.000
- Golongan III: Rp13.000
- Golongan IV: Rp17.000
- Golongan V: Rp17.000
5. Dari JC Serpong menuju SS Parigi
- Golongan I: Rp8.500
- Golongan II: Rp13.000
- Golongan III: Rp13.000
- Golongan IV: Rp17.000
- Golongan V: Rp17.000
6. Dari JC Serpong menuju JC Kunciran
- Golongan I: Rp21.500
- Golongan II: Rp32.500
- Golongan III: Rp32.500
- Golongan IV: Rp43.000
- Golongan V: Rp43.000
3. Pembagian golongan kendaraan di tol
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga telah menetapkan klasifikasi atau penggolongan jenis kendaraan bermotor yang akan dikenakan tarif tol di ruas Jalan Tol Kunciran-Serpong. Penggolongan ini dibagi menjadi lima golongan, yaitu:
- Golongan I: Kendaraan sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus
- Golongan II: Kendaraan truk dengan 2 gandar
- Golongan III: Kendaraan truk dengan 3 gandar
- Golongan IV: Kendaraan truk dengan 4 gandar
- Golongan V: Kendaraan truk dengan 5 gandar atau lebih
Daftar Tol Baru di Trans Sumatera yang Mulai Bertarif
Daftar Tol Baru di Trans Sumatera yang Mulai Bertarif