Pembatalan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025: ESDM Klarifikasi Ketidakterlibatan, Menkeu Ungkap Alasan Anggaran
Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025 yang sempat dinanti-nanti akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. Menanggapi dinamika ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa sejak awal, tidak ada permintaan resmi atau undangan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan masukan terkait rencana kebijakan tersebut.
Dwi Anggia menjelaskan, “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin (2/6/2025), memperjelas posisi kementerian terkait inisiatif yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.
Terlepas dari dinamika yang terjadi, Kementerian ESDM menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain yang mengumumkan dan kemudian membatalkan kebijakan diskon tarif listrik ini. Dwi menyebut, “Karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya.” Oleh karena itu, untuk kejelasan lebih lanjut, Kementerian ESDM menyarankan agar pertanyaan terkait kebijakan tersebut ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan keputusan tersebut.
Meskipun tidak terlibat dalam perumusan kebijakan ini, Kementerian ESDM menegaskan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. “Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tegas Dwi, menunjukkan komitmen kementerian dalam mendukung kebijakan pro-rakyat.
Sementara itu, keputusan pembatalan diskon 50 persen tarif listrik periode Juni-Juli 2025 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama pembatalan kebijakan diskon tarif listrik tersebut adalah karena proses penganggaran dan alokasi dana yang berjalan lambat. “Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai respons atas pembatalan diskon tarif listrik ini, Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alternatif berupa bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan ini akan dialokasikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. “Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” pungkas Sri Mulyani, menjelaskan realokasi fokus stimulus ekonomi pemerintah.