Tarif Impor Trump Diblokir: Mahkamah Agung AS Batasi Kekuasaan Presiden!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah babak baru dalam kebijakan perdagangan internasional Amerika Serikat. Mahkamah Perdagangan Internasional AS telah mengeluarkan keputusan yang memblokir penerapan tarif impor menyeluruh yang sebelumnya diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Kabar ini dilaporkan oleh Kyodo dan dikutip oleh Antara, yang menyebutkan bahwa mahkamah menilai Trump telah melampaui batas kewenangannya dalam menetapkan bea masuk yang signifikan terhadap sejumlah negara mitra dagang.

Mahkamah yang berlokasi di New York ini berpendapat bahwa undang-undang darurat yang diinisiasi oleh Gedung Putih tidak dapat memberikan wewenang sepihak kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap hampir seluruh negara di dunia.

Pada hari Rabu waktu setempat, pengadilan menegaskan bahwa Kongres AS memiliki otoritas eksklusif dalam mengatur perdagangan dengan negara asing, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi AS.

Lebih lanjut, putusan pengadilan menyatakan bahwa wewenang tersebut tidak dapat dialihkan oleh deklarasi darurat nasional yang dikeluarkan oleh presiden sebagai pembenaran atas kebijakan tarif yang diberlakukan secara luas.

Sebagaimana dilaporkan oleh CNBC, pengadilan mengeluarkan putusan permanen yang mencakup semua kebijakan tarif menyeluruh yang diterapkan oleh Trump sejak awal masa jabatannya pada bulan Januari. Mahkamah memerintahkan pemerintahan Trump untuk segera mengeluarkan kebijakan baru yang selaras dengan keputusan tersebut dalam kurun waktu 10 hari.

Tarif AS yang dibatalkan oleh pengadilan meliputi tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika, serta pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, Cina, dan Meksiko.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas

Pengadilan yang berbasis di Manhattan ini tidak hanya memerintahkan penghentian permanen sebagian besar tarif yang diterapkan oleh Trump, tetapi juga melarang segala bentuk modifikasi di masa mendatang.

Panel yang terdiri dari tiga hakim memberikan waktu 10 hari kepada Gedung Putih untuk menyelesaikan proses formal penghentian tarif impor tersebut. Namun, pemerintahan Trump dengan sigap mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada dua gugatan terpisah. Liberty Justice Center, sebuah lembaga non-partisan, mengajukan satu gugatan atas nama sejumlah bisnis kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang terkena dampak bea masuk. Sementara itu, gugatan lainnya diajukan oleh koalisi pemerintah negara bagian AS yang menentang tarif impor tersebut.

Kedua gugatan ini menandai tantangan hukum signifikan pertama terhadap tarif yang disebut sebagai “Hari Pembebasan” Trump.

Pada bulan April lalu, Trump memberlakukan tarif yang ia sebut “resiprokal” terhadap negara-negara yang mengalami defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen yang berlaku untuk hampir seluruh negara.

Meskipun demikian, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama periode 90 hari.

Pada bulan Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan Cina, dengan alasan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba yang melintasi perbatasan AS.

Baca Juga :  Top 3 Dunia: Penghentian USAID Berimbas ke Ghana hingga 30 WNI Terjerat Penipuan Online

Meskipun Trump belum memberikan komentar secara langsung, Gedung Putih telah menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut.

“Bukanlah tugas hakim yang tidak dipilih untuk menentukan cara yang tepat dalam menangani keadaan darurat nasional,” ujar wakil sekretaris pers Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.

“Presiden Trump berjanji untuk mengutamakan Amerika, dan pemerintahan berkomitmen untuk menggunakan setiap tuas kekuasaan eksekutif untuk mengatasi krisis ini dan memulihkan kejayaan Amerika,” imbuh Desai.

Namun, Jaksa Agung New York, Letitia James, yang merupakan salah satu dari 12 negara bagian yang terlibat dalam gugatan tersebut, menyambut baik keputusan tersebut.

“Hukumnya jelas: tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk menaikkan pajak sesuka hati,” tegas Letitia James.

“Tarif impor ini merupakan kenaikan pajak besar-besaran bagi keluarga pekerja dan bisnis Amerika yang akan menyebabkan lebih banyak inflasi, kerusakan ekonomi bagi bisnis dari semua ukuran, dan hilangnya pekerjaan di seluruh negeri jika dibiarkan terus berlanjut,” James menegaskan.

Setelah putusan pengadilan diumumkan, pasar global, termasuk bursa saham Tokyo, mengalami penguatan karena keputusan tersebut meredakan kekhawatiran mengenai dampak tarif AS terhadap perekonomian dunia.

Pilihan Editor: Trump Akhirnya Sepakat dengan Cina Saling Kurangi Tarif Impor

Berita Terkait

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?
Menteri Ekraf Bicara Kunjungan Macron ke Borobudur: Modal Pegiat Seni Berkembang
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju
Prabowo Subianto Ungkap Pesona Borobudur kepada Presiden Macron
Trump Batalkan Tarif Impor, Gedung Putih Siap Ajukan Banding Resmi
Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan
Trump dan Powell Bahas Ekonomi AS di Gedung Putih
Arab Saudi Tunda Visa Furoda: Menag Jelaskan Nasib Jemaah Haji

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:36 WIB

Menteri Ekraf Bicara Kunjungan Macron ke Borobudur: Modal Pegiat Seni Berkembang

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:39 WIB

Prabowo Subianto Ungkap Pesona Borobudur kepada Presiden Macron

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:32 WIB

Trump Batalkan Tarif Impor, Gedung Putih Siap Ajukan Banding Resmi

Berita Terbaru

politics

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

finance

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Uncategorized

Yuk Relaksasi di 5 Pemandian Air Panas Ini

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:12 WIB