Tarif Global Trump Ilegal: Hakim Federal Batalkan Kebijakan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa serangkaian kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump melampaui batas kewenangannya. Pengumuman putusan ini dilakukan pada hari Rabu, 28 Mei 2025, yang secara efektif membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan selama masa jabatan kedua Trump.

Tarif yang dibatalkan mencakup berbagai pungutan, termasuk tarif sebesar 10 persen yang dikenakan pada sebagian besar mitra dagang AS, khususnya China. Selain itu, tarif yang berkaitan dengan impor fentanyl dari Kanada dan Meksiko juga turut dibatalkan.

“Perintah tarif yang dikeluarkan oleh Trump melampaui kewenangan yang diberikan kepada presiden… untuk mengatur impor melalui penerapan tarif,” demikian bunyi kutipan dari putusan pengadilan, seperti yang dilansir oleh The Guardian pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

Respon Terhadap Tarif Trump: Ekonom Mendorong Indonesia untuk Memperluas Pasar Ekspor

Respon Terhadap Tarif Trump: Ekonom Mendorong Indonesia untuk Memperluas Pasar Ekspor

1. Hakim Menegaskan Landasan Hukum Tarif Tidak Sesuai dengan Undang-Undang

Para hakim dalam panel tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Trump untuk menetapkan tarif global tidak selaras dengan ketentuan hukum darurat federal yang berlaku. Mereka secara khusus merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang menurut interpretasi pengadilan, tidak memberikan kewenangan yang tidak terbatas kepada presiden dalam mengatur kebijakan perdagangan.

Baca Juga :  Kardinal Prevost Jadi Paus Leo XIV: Analisis Mendalam Alasan Pemilihannya

IEEPA, pada umumnya, diterapkan dalam situasi darurat yang bersifat spesifik, dan bukan untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan perdagangan secara umum. Hakim juga berpendapat bahwa penerapan tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko tidak relevan dengan ancaman yang diklaim dalam perintah eksekutif tersebut.

Menurut laporan dari CBS News, para hakim berpendapat bahwa tarif sebesar 10 persen yang diberlakukan secara global oleh Trump tidak sah karena sifatnya yang terlalu umum dan tidak ditujukan untuk menangani ancaman yang spesifik dan terdefinisi dengan baik.

2. Gugatan Hukum Diajukan oleh Pelaku Usaha dan Pemerintah Negara Bagian

Putusan pengadilan ini merupakan hasil dari dua gugatan hukum terpisah yang diajukan terhadap pemerintahan Trump. Salah satu gugatan berasal dari sejumlah pelaku usaha kecil, termasuk importir anggur bernama VOS Selections. Pemilik VOS menyatakan bahwa penerapan tarif tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap operasional bisnisnya dan bahkan mengancam kelangsungan usaha mereka.

Gugatan lainnya diajukan oleh 12 negara bagian AS, dengan Arizona dan Oregon bertindak sebagai pemimpin. Mereka berpendapat bahwa Trump telah melampaui wewenang hukum yang seharusnya dimilikinya sebagai seorang presiden dalam menetapkan kebijakan tarif yang luas.

Menurut laporan dari The Guardian, pengadilan menekankan bahwa mereka tidak menilai apakah kebijakan tarif yang diterapkan oleh Trump itu bijaksana atau tidak, tetapi menegaskan bahwa penerapan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  Terungkap: Pemicu Elon Musk Tinggalkan Kabinet Trump yang Mengejutkan!

China Mengabaikan Tarif Trump, Menyatakan AS Telah Menjadi Bahan Tertawaan Dunia

China Mengabaikan Tarif Trump, Menyatakan AS Telah Menjadi Bahan Tertawaan Dunia

3. Hakim dari Berbagai Latar Belakang Politik Menilai Kebijakan Trump Keliru

Ketiga hakim yang mengeluarkan putusan penting ini berasal dari latar belakang politik yang berbeda, mencerminkan spektrum ideologi yang luas. Masing-masing hakim ditunjuk oleh mantan Presiden Ronald Reagan, Barack Obama, dan Donald Trump pada masa jabatan pertamanya.

Dalam putusan tersebut, mereka menyatakan bahwa tarif yang diterapkan oleh Trump tidak memiliki “batas yang jelas.” Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa kebijakan ini “tidak dapat diterima bukan karena tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal yang berlaku tidak mengizinkannya.”

Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, menyatakan bahwa tarif tersebut sangat merugikan perekonomian wilayahnya dan menyebabkan ketidakpastian yang signifikan.

“Saya akan terus berjuang untuk menjaga keterjangkauan bagi warga Arizona dan menentang penyalahgunaan kekuasaan ilegal oleh Presiden Trump,” ujarnya, seperti yang dikutip dari NBC News pada tanggal 29 Mei 2025.

Trump Menolak Julukan TACO Trade di Tengah Sorotan Terhadap Tarif

Trump Menolak Julukan TACO Trade di Tengah Sorotan Terhadap Tarif

Berita Terkait

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?
Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!
Pendidikan Gratis Digugat: DPR Desak Pemerintah Siapkan Regulasi!
Terungkap: Pemicu Elon Musk Tinggalkan Kabinet Trump yang Mengejutkan!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:26 WIB

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:38 WIB

SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:06 WIB

Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!

Berita Terbaru

Uncategorized

Eks Pegawai Baznas Diduga Dikriminalisasi, LPSK Terima Aduan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:15 WIB

entertainment

Harry Potter: Kisah Aktor Utama Terpilih dari 30 Ribu Kandidat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB