Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan usulan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Mengapa para ahli hukum dan politik menilai langkah tersebut amat sulit direalisasikan?

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemakzulan putra sulung Presiden Joko Widodo masih lemah, termasuk jika menggunakan alasan perubahan aturan batas usia yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres.

“Gibran berpasangan dengan Prabowo dalam setiap proses pilpres sebelumnya. Jadi, mustahil hanya Gibran yang dianggap bersalah… Kecuali jika Gibran tertangkap melakukan perbuatan tercela secara individual, misalnya mabuk atau korupsi, barulah argumennya kuat. Namun, itu pun tetap sulit,” ujar Bivitri kepada BBC News Indonesia, Senin (28/04).

Dari perspektif politik, Firman Noor, pengamat politik dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), juga menilai peluang pemakzulan Gibran sangat kecil.

“Prabowo masih memandang Jokowi sebagai tokoh penting dalam politik yang tak dapat diabaikan jika ingin berkuasa dengan stabil,” jelas Firman.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar MPR mencopot Gibran dari posisi nomor dua di Indonesia.

Mereka berpendapat bahwa putusan MK terkait Pasal 169 UUD Pemilu, yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres, telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi hal tersebut, Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memerlukan kajian cermat atas usulan tersebut sebelum memberikan respons.

‘Sangat-sangat sulit’ dari sisi ketatanegaraan

Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7A UUD menjelaskan pemberhentian dapat dilakukan jika mereka “terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.”

Berdasarkan pasal tersebut, Bivitri Susanti menilai sulit menemukan dasar hukum yang kuat untuk memakzulkan Gibran.

“Jika merujuk pada pilpres lalu, MK telah memutuskan tidak ada pelanggaran hukum [dalam sengketa pilpres],” kata Bivitri.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran etika dalam Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia, yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres, juga lemah. “Itu pelanggaran etika, bukan hukum.”

Bivitri juga menekankan bahwa Gibran selalu berpasangan dengan Prabowo dalam setiap pilpres. “Jadi, tidak mungkin hanya Gibran yang disalahkan. Mereka tidak dapat dipisahkan jika merujuk pada Putusan 90, putusan MK [sengketa pilpres], dan hal-hal terkait pencalonan pilpres,” jelasnya.

“Kecuali jika Gibran tertangkap melakukan perbuatan tercela sendirian, seperti mabuk atau korupsi, barulah argumennya kuat. Namun, itu pun tetap tidak mudah,” imbuhnya.

Selain itu, Bivitri menjelaskan bahwa proses pemakzulan yang panjang dan rumit membuat hal tersebut hampir mustahil.

Pasal 7B UUD 1945 menyatakan bahwa DPR harus mengajukan permintaan ke MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Permintaan ini diajukan ke MK jika mendapat dukungan dan sidang paripurna dihadiri minimal 2/3 anggota DPR.

Jika MK memutuskan adanya pelanggaran, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.

Terakhir, MPR mengambil keputusan yang harus dihadiri minimal ¾ jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Proses ini, menurut Bivitri, melibatkan negosiasi politik yang rumit, apalagi tujuh dari delapan fraksi di DPR merupakan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga :  Bappenas Berencana Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

“Sangat-sangat sulit. Kecuali jika fraksi yang didukung Prabowo kompak. Namun, guncangan politiknya pasti signifikan, mereka akan memperhitungkan konsekuensinya,” kata Bivitri.

Mungkin Anda tertarik:

  • Bagaimana hubungan Prabowo-Gibran-Jokowi setelah polemik akun Fufufafa meluas?
  • PDIP pecat Jokowi: Perjalanan Joko Widodo sebagai ‘petugas partai’ – Dari diusung sebagai wali kota Solo sampai presiden Indonesia
  • Gaya hidup menantu dan anak Presiden Jokowi disorot warganet – Mengapa KPK dituntut menyelidiki kemungkinan adanya dugaan gratifikasi?

Di luar konteks pilpres, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM, berpendapat bahwa Gibran dapat dikaitkan dengan beberapa isu yang pernah mengemuka.

“Lebih baik DPR memulai dengan memeriksa apakah Gibran memenuhi syarat sebagai wapres. Isu ijazah misalnya, jika ditemukan bukti kuat, dapat menjadi dasar.

“Kemudian, soal perbuatan tercela, misalnya terkait kasus Fufufafa, jika terbukti dilakukan Gibran, dapat dikaji. Atau laporan Ubedilah ke KPK terkait dugaan pidana yang melibatkan Gibran.”

“Jika masing-masing isu tersebut dapat dibuktikan secara hukum, proses pemakzulan melalui DPR dapat dilanjutkan. Namun, tanpa bukti kuat, langsung menyimpulkan bahwa pemakzulan harus dilakukan, menurut saya tidak tepat.”

Bagaimana dari sisi politik?

Senada, Firman Noor dari BRIN menilai Prabowo tidak mungkin menindaklanjuti usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Analisisnya didasari pada kebutuhan Prabowo terhadap Jokowi.

“Prabowo masih melihat Jokowi sebagai tokoh penting dalam politik yang tak dapat ditinggalkan jika ingin berkuasa dengan nyaman dan langgeng,” kata Firman.

Firman juga menambahkan bahwa banyak loyalis Jokowi yang menempati posisi strategis, sehingga upaya untuk menyingkirkan Jokowi akan melemahkan posisi Prabowo.

“Dan Prabowo masih merasa berterima kasih kepada Jokowi. Jadi, upaya untuk menjatuhkan Jokowi melalui anaknya, seperti yang diharapkan purnawirawan, masih jauh dari perhitungan Prabowo dan saya yakin tidak akan ditindaklanjuti.”

Jika ‘sangat sulit dilakukan’ Gibran diganti, lalu apa pesan yang tersirat?

Firman melihat usulan pemakzulan sebagai ungkapan kekecewaan atas kapasitas Gibran yang dianggap jauh di bawah wapres sebelumnya, seperti Muhammad Hatta, Sultan Hamengkubuwana IX, Adam Malik, BJ Habibie, dan lainnya.

“Usulan ini saya baca sebagai ekspresi kepedulian para purnawirawan terhadap bangsa, yang menunjukkan bahwa kita berada dalam situasi yang sangat sulit. Mereka mungkin memahami kesulitannnya, tetapi merasa perlu menyuarakan pendapat. Kalau tidak mereka, siapa lagi?” kata Firman.

“Apalagi, Gibran menjadi wapres melalui jalur yang dianggap nepotisme. Gibran menjadi contoh nyata bagaimana nepotisme berjalan di negara kita, sulit untuk dipungkiri,” katanya.

Sementara itu, Bivitri memandang usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI lebih sebagai upaya untuk menggoyang wacana adanya ‘matahari kembar’ dalam pemerintahan, mengacu pada Prabowo dan Jokowi.

“Selain itu, Prabowo dekat dengan TNI, sedangkan Jokowi dekat dengan kepolisian. Usulan dari purnawirawan TNI ini seperti kompetisi politik antara dua kekuatan untuk menegaskan peran mereka,” katanya.

Apa tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI?

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap, meliputi penolakan pembangunan IKN, penghentian tenaga kerja asing, perombakan kabinet, dan usulan pergantian wapres ke MPR.

Pergantian wapres didasarkan pada putusan MK tentang Pasal 169 UUD Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Strategi Pemerintah Indonesia: 5 Jurus Jitu Hadapi Tarif Impor Trump

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Ratusan purnawirawan tentara lainnya juga mendukung sikap tersebut.

Fachrul Razi pernah menjabat Menteri Agama di kabinet Jokowi jilid dua, memimpin tim relawan ‘Bravo 5’ yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, dan terakhir menjabat Wakil Panglima TNI.

Tyasno Soedarto adalah Kepala Staf TNI AD (1999-2000). Hanafie Asnan adalah KSAU (1998-2002).

Slamet Soebijanto adalah Kepala Staf TNI AL (2005-2007), yang pernah mendeklarasikan diri sebagai capres independen di Pilpres 2009.

Try Sutrisno adalah Wakil Presiden Keenam dan mantan Panglima TNI. Ia disebut masuk dalam Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019.

Ragam reaksi atas tuntutan itu

Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghargai pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.

“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran tersebut. Beliau dan para purnawirawan memiliki almamater, perjuangan, dan pengabdian yang sama, serta memiliki jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Oleh karena itu, beliau memahami hal tersebut,” ujar Wiranto, Kamis (24/04).

Namun, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo perlu mempelajari secara cermat setiap poin usulan tersebut sebelum memberikan respons, mengingat isu-isu yang diangkat bersifat fundamental.

Wiranto juga menjelaskan bahwa kewenangan presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Usulan di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi langsung.

Ahmad Muzani, Ketua MPR dan Sekjen Partai Gerindra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran adalah pemimpin negara yang sah secara konstitusional.

“Dalam pemilihan presiden, kita memilih calon presiden dan wakil presiden. Setelah dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Muzani, Jumat (25/04).

Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, juga menolak usulan pencopotan Gibran. “Meresolusi dengan pemakzulan, dengan segala hormat, saya rasa kurang tepat,” kata Paloh, Sabtu (26/04).

Paloh menilai tidak ada skandal yang dapat menjadi dasar pencopotan Gibran.

Kaesang Pangarep, adik Gibran dan Ketua Umum PSI, menyatakan bahwa presiden dan wapres telah dipilih secara konstitusional. “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat,” kata Kaesang, Jumat (25/04).

Namun, Abdullah Mahmud Hendropriyono, mantan Kepala BIN, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pernyataan pensiunan tentara tersebut terukur.

“Tidak akan menyimpang dari ideologi Pancasila dan UUD 1945,” kata Hendropriyono, Sabtu (26/04).

Hendropriyono menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk aspirasi. “Negeri ini bebas (berpendapat), jadi mereka boleh menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.

“Benar atau tidaknya, itu terserah masyarakat Indonesia. Mereka boleh menyampaikan aspirasinya,” tambahnya.

  • Siapa Gibran Rakabuming Raka, wapres termuda Indonesia?
  • Fenomena meniru taktik kampanye Pilpres di Pilkada 2024 – ‘Tentu kami mengapitalisasi euforia kemenangan Prabowo-Gibran’
  • Polemik karangan bunga BEM FISIP Unair – Ujian awal watak pemerintahan Prabowo-Gibran?
  • Presiden Prabowo sebut ‘ndasmu’ terhadap pengritiknya – ‘Kritik terbuka seolah-olah musuh’
  • 100 hari kerja Prabowo-Gibran: Wacana pengampunan koruptor, simpang siur PPN 12% dan tiga kontroversi lainnya

“`

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Berita Terbaru

technology

Google Play Store Hapus Jutaan Aplikasi: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:31 WIB

Society Culture And History

May Day: Sejarah, Makna, dan Perjuangan Buruh Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:59 WIB

politics

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB