Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Nikel di Raja Ampat: Soroti Kerusakan Lingkungan Pasca-Pencabutan oleh Presiden

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini berfokus pada empat IUP tambang nikel yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah, menyusul instruksi langsung dari Presiden.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. “Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ungkap Nunung saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025), menegaskan legalitas langkah hukum yang diambil.

Salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini adalah pendalaman terhadap dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang kaya keanekaragaman hayati ini. Menanggapi isu tersebut, Brigjen Nunung Syaifuddin mengakui bahwa kerusakan lingkungan seringkali tak terhindarkan dalam kegiatan pertambangan. “Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang *enggak* ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya?” tanya Nunung retoris. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait reklamasi dan kewajiban pengusaha untuk menyediakan jaminan reklamasi guna memulihkan area terdampak.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Mobil Terkait Kasus Korupsi Kemnaker

Penyelidikan ini menyusul keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan pencabutan ini menjadi dasar bagi Bareskrim untuk mendalami lebih lanjut potensi pelanggaran yang terjadi selama operasional pertambangan tersebut.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo, mengutip arahan langsung dari Kepala Negara.

Baca Juga :  Sindikat Investasi Bodong Saham & Crypto Terbongkar, Rugikan Korban Hingga Rp 18,3 Miliar!

Di sisi lain, keputusan pencabutan IUP ini juga memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan Greenpeace. Mereka secara aktif mendesak pemerintah untuk segera menunjukkan surat resmi pencabutan IUP keempat perusahaan di Raja Ampat tersebut, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

Society Culture And History

HUT Jakarta ke-498: Monas Meriah, Pasukan Hijau Oranye Semarak!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:03 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Jadwal Lengkap & Jam Tayang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:08 WIB

sports

Veda Ega Ukir Sejarah! RBRC Italia 2025 Jadi Saksi Kehebatan

Minggu, 22 Jun 2025 - 23:48 WIB

politics

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!

Minggu, 22 Jun 2025 - 23:42 WIB