Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Nikel di Raja Ampat: Soroti Kerusakan Lingkungan Pasca-Pencabutan oleh Presiden
Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini berfokus pada empat IUP tambang nikel yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah, menyusul instruksi langsung dari Presiden.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. “Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ungkap Nunung saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025), menegaskan legalitas langkah hukum yang diambil.
Salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini adalah pendalaman terhadap dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat yang kaya keanekaragaman hayati ini. Menanggapi isu tersebut, Brigjen Nunung Syaifuddin mengakui bahwa kerusakan lingkungan seringkali tak terhindarkan dalam kegiatan pertambangan. “Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang *enggak* ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya?” tanya Nunung retoris. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait reklamasi dan kewajiban pengusaha untuk menyediakan jaminan reklamasi guna memulihkan area terdampak.
Penyelidikan ini menyusul keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan pencabutan ini menjadi dasar bagi Bareskrim untuk mendalami lebih lanjut potensi pelanggaran yang terjadi selama operasional pertambangan tersebut.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025). “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo, mengutip arahan langsung dari Kepala Negara.
Di sisi lain, keputusan pencabutan IUP ini juga memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan Greenpeace. Mereka secara aktif mendesak pemerintah untuk segera menunjukkan surat resmi pencabutan IUP keempat perusahaan di Raja Ampat tersebut, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.