Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RAGAMUTAMA.COM – Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim sejak Jumat (24/1/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang juga dilakukan Isa Zega.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan.

“Iya betul ada tambahan pasal pemerasan,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Baca Juga :  Pria yang Masuk Penjara karena Tabrak Bebek Ternyata Bohong,Briptu KH Buat Pengakuan: Guyonan Saja

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

“Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

“Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan,” kata Charles.

Saat ini, Isa Zega telah dipindahkan ke penahanan di Kabupaten Malang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Residivis Penyelundupan TKI Ditangkap, Minta Bayaran Rp 2,1 Juta untuk ke Malaysia

Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

Uncategorized

Prabowo Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT BRICS Besok

Minggu, 6 Jul 2025 - 04:59 WIB

entertainment

Lirik Lagu dan Terjemahan Piece of Me Sam Ock OST Our Movie Part 3

Minggu, 6 Jul 2025 - 04:29 WIB

travel

Aturan Foto dan Selfie di 5 Destinasi Populer

Minggu, 6 Jul 2025 - 03:59 WIB