Nasional | Selasa, 11 Maret 2025 - 20:13 WIB
RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, serta purnawirawan,…
politics | Rabu, 19 Februari 2025 - 08:17 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Lebaran.