Syarat Lengkap Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta: Panduan Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan serangkaian persyaratan dan dokumen esensial untuk proses pengajuan pengambilan ijazah yang sempat tertunda, atau yang lebih dikenal dengan istilah “pemutihan” ijazah. Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa beberapa syarat utama untuk mengajukan pengambilan ijazah tertunda ini antara lain: kepemilikan KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Selain itu, calon penerima manfaat juga harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, mereka dapat menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, dan yang bersangkutan tidak sedang bekerja secara formal.

Bagi para peserta didik yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat persyaratan tambahan yaitu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah. Surat ini harus menerangkan bahwa dana KJP Plus yang dialokasikan sebagai bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh pihak satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga :  AI Masuk Sekolah: Kurikulum Baru SD-SMA Ajarkan Kecerdasan Buatan

Proses pengajuan usulan bantuan ini dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi yang sesuai. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi, disesuaikan dengan domisili satuan pendidikan.

Dokumen penting lainnya termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu diperhatikan bahwa jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, maka dilampirkan KTP orang tua/wali. Selanjutnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan, serta SKTM dari PTSP Kelurahan bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS. Terakhir, surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan wajib disertakan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan bahwa program penebusan ijazah ini mencakup berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lulusan dapat segera melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan lebih mudah.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Penyebab Keracunan MBG: Kebiasaan Cuci Tangan Siswa Jadi Sorotan

Pada tahap awal implementasi program ini, Pemprov DKI telah berhasil menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan. Total nilai penebusan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 596.422.200. Keberhasilan penebusan ijazah ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pemprov DKI dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

Rencananya, Pemprov DKI akan melanjutkan program ini dengan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, dengan target sebanyak 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

“Minggu depan, saya pribadi akan hadir dalam acara pemutihan tahap kedua ini. Selanjutnya, untuk tahap ketiga, saya akan meminta Bapak Wakil Gubernur (Rano Karno) untuk turut hadir,” ujar Pramono.

Berita Terkait

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?
Deep Learning Masuk Kurikulum: Apa Manfaatnya untuk Anak Kita?
UPI Umumkan 3.081 Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Lolos Seleksi Mandiri
Sekolah Rakyat Dibuka: Kurikulum Apa yang Dipakai?
Sekolah Rakyat Dibuka di Probolinggo, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar Gratis
Cak Imin: Tugas Berat Sekolah Rakyat Tuntas Dijalankan Gus Ipul
63 Sekolah Rakyat Mulai Serentak Hari Ini
13 Sekolah Rakyat Rintisan Jabar Buka Besok: Pendidikan Lebih Merata!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:23 WIB

Deep Learning Masuk Kurikulum: Apa Manfaatnya untuk Anak Kita?

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:59 WIB

UPI Umumkan 3.081 Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Lolos Seleksi Mandiri

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka: Kurikulum Apa yang Dipakai?

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka di Probolinggo, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar Gratis

Berita Terbaru

Family And Relationships

Rahasia Harmonis! 5 Tips Pernikahan Langgeng & Bahagia

Kamis, 7 Agu 2025 - 23:13 WIB

entertainment

Inul Minta Oplas Korea, Reaksi Adam Suseno Bikin Kaget!

Kamis, 7 Agu 2025 - 21:20 WIB

politics

Pulau Galang: Rumah Sakit Darurat 2.000 Warga Gaza

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:57 WIB

Uncategorized

Awas! 21 Produk Kosmetik Ini Ditarik BPOM: Cek Daftarnya Sekarang!

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:22 WIB