Syarat Lengkap Pemutihan Ijazah di DKI Jakarta: Panduan Terbaru

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – JAKARTA — Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan serangkaian persyaratan dan dokumen esensial untuk proses pengajuan pengambilan ijazah yang sempat tertunda, atau yang lebih dikenal dengan istilah “pemutihan” ijazah. Sarjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa beberapa syarat utama untuk mengajukan pengambilan ijazah tertunda ini antara lain: kepemilikan KTP DKI Jakarta, berdomisili di wilayah DKI Jakarta, merupakan lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

Selain itu, calon penerima manfaat juga harus berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika tidak terdaftar, mereka dapat menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, dan yang bersangkutan tidak sedang bekerja secara formal.

Bagi para peserta didik yang merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat persyaratan tambahan yaitu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah. Surat ini harus menerangkan bahwa dana KJP Plus yang dialokasikan sebagai bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh pihak satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pendaftaran SPMB Jakarta SD-SMA 2025: Cek Syarat Lengkapnya Disini!

Proses pengajuan usulan bantuan ini dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi yang sesuai. Dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain adalah surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi, disesuaikan dengan domisili satuan pendidikan.

Dokumen penting lainnya termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu diperhatikan bahwa jika pemohon berusia di bawah 17 tahun, maka dilampirkan KTP orang tua/wali. Selanjutnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan, serta SKTM dari PTSP Kelurahan bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS. Terakhir, surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan wajib disertakan.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan bahwa program penebusan ijazah ini mencakup berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lulusan dapat segera melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan lebih mudah.

Baca Juga :  Rasakan Sensasi Sekolah Anime: Paket Wisata Unik dari Jepang

Pada tahap awal implementasi program ini, Pemprov DKI telah berhasil menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan. Total nilai penebusan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 596.422.200. Keberhasilan penebusan ijazah ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pemprov DKI dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.

Rencananya, Pemprov DKI akan melanjutkan program ini dengan kembali menebus ijazah calon penerima manfaat lainnya, dengan target sebanyak 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

“Minggu depan, saya pribadi akan hadir dalam acara pemutihan tahap kedua ini. Selanjutnya, untuk tahap ketiga, saya akan meminta Bapak Wakil Gubernur (Rano Karno) untuk turut hadir,” ujar Pramono.

Berita Terkait

Rahasia Sekolah: 12 Aturan Tak Tertulis yang Wajib Siswa Tahu
Al Azhar Kirim Daging Kurban ke Palestina, Bantu Saudara Kita!
Pemetaan Minat Siswa: Kapan Waktu Terbaik Dilakukan Sekolah?
Jam Malam Pelajar: Pro Kontra Setelah 3 Hari Berlaku, Apa Kata Mereka?
Masuk Jam 6.30 Pagi: Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat?
Masuk Sekolah Jam 6 Pagi: Alasan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti Terungkap
P2G: Jam Malam Siswa Oke, Tapi Sekolah Jam 6 Pagi? Tidak!
Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Ini Kata Mendikdasmen!

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:17 WIB

Rahasia Sekolah: 12 Aturan Tak Tertulis yang Wajib Siswa Tahu

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:22 WIB

Al Azhar Kirim Daging Kurban ke Palestina, Bantu Saudara Kita!

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:27 WIB

Pemetaan Minat Siswa: Kapan Waktu Terbaik Dilakukan Sekolah?

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:57 WIB

Jam Malam Pelajar: Pro Kontra Setelah 3 Hari Berlaku, Apa Kata Mereka?

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:02 WIB

Masuk Jam 6.30 Pagi: Aturan Sekolah Baru di Jawa Barat?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bali Indah Polandia Dibuka, Diplomasi Budaya Indonesia Memukau Eropa!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:53 WIB

Public Safety And Emergencies

Kedutaan AS di Israel Tutup, Dampak Serangan Rudal Iran?

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:33 WIB

technology

Update HyperOS 2.2: Daftar 19 HP Xiaomi yang Kebagian!

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:28 WIB

finance

PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban

Rabu, 18 Jun 2025 - 10:22 WIB