Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga :  Bahlil: Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA, Izin Dicabut jika Tak Patuh

Prosedur Perpanjangan Pajak

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
  4. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Kalbe Farma (KLBF) Akan Buyback Saham, Segini Dana yang Disiapkan

Perpanjangan Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  3. Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
  4. STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.

Berita Terkait

EDGE Fokus Ekspansi Data Center, Lewati Dividen Demi Modal Kuat
WIFI: Obligasi Baru, Dividen Menarik, dan Rekomendasi Saham Terkini
KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!
Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!
RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!
Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya
IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?
Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.290, Dolar AS Dominasi Pasar Asia

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:42 WIB

EDGE Fokus Ekspansi Data Center, Lewati Dividen Demi Modal Kuat

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:07 WIB

WIFI: Obligasi Baru, Dividen Menarik, dan Rekomendasi Saham Terkini

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:37 WIB

KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:42 WIB

Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:32 WIB

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Berita Terbaru

War And Conflicts

Kerugian Perang Israel-Iran, Hampir 1 Miliar Dolar AS Per Hari?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:17 WIB

Uncategorized

Israel Merugi US$1 Miliar Per Hari Akibat Perang dengan Iran?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:02 WIB