Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Tahunan

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan agar tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari sanksi.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski sederhana, masih banyak pemilik kendaraan yang bingung mengenai prosedur perpanjangan pajak tahunan, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Berikut syarat dan tata cara perpanjang pajak kendaraan agar prosesnya berjalan lancar.

Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memperpanjang pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi (di beberapa daerah, BPKB tidak diwajibkan untuk pajak tahunan).
  4. Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan, disertai fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Baca Juga :  Buruan, Pemutihan Pajak Jakarta Dimulai Besok! Jangan Sampai Ketinggalan!

Prosedur Perpanjangan Pajak

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan:

  1. Kunjungi Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil dan isi formulir perpanjangan pajak.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi. Jika terdapat tunggakan pajak, pemilik kendaraan akan diinformasikan mengenai total biaya yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang.
  4. Setelah pembayaran selesai, STNK dengan cap perpanjangan pajak tahunan dapat diambil di loket yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Antam Cetak Rekor Pendapatan Tertinggi 2024, Laba Meroket 25 Persen!

Perpanjangan Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan perpanjangan pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs web resmi masing-masing Samsat daerah. Prosesnya meliputi:

  1. Registrasi dan verifikasi akun di aplikasi SIGNAL.
  2. Pengisian data kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
  3. Pembayaran pajak melalui transfer bank atau metode digital lainnya.
  4. STNK yang diperbarui dapat dikirim ke alamat pemilik atau diambil langsung di kantor Samsat terdekat.

Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu, menghindari denda, serta memastikan kendaraannya tetap legal digunakan di jalan raya.

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Dasco Pasang Badan: Kafe Takut Lagu Lokal, Aturan Dipersoalkan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:27 WIB

sports

Darwin Nunez Out? 2 Klub Ini Bisa Selamatkan Kariernya!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:20 WIB

Family And Relationships

DJ Bravy Gendong Anak Erika Carlina: Kode Keras Jadi Pasangan?

Selasa, 5 Agu 2025 - 00:03 WIB