Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.

Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP

Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara Ereg atau e-Registration Pajak adalah layanan DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP dan layanan perpajakan lainnya secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online.

Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya

Syarat daftar NPWP online

Berikut adalah beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu Anda lengkapi, yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Bagi pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha
  5. Email dan nomor ponsel aktif.

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Baca Juga :  Jadwal PKH Tahap 1 2025,Kapan Cair? Cek juga Info Bansos Kemensos BPNT Bulan Februari 2025

Cara daftar NPWP online via Cortax

Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman login pilih opsi “Daftar di sini”.
  2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, misal Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha. Jika Anda ingin membuat NPWP untuk pribadi, pilih “Perorangan”.
  3. Pada laman persiapan registrasi Wajib Pajak, pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK”.
  4. Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data diri Anda pada kolom “Detail identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  6. Pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”, Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Klik “Verifikasi”.
  7. Anda akan mendapat kode OTP pada nomor yang telah didaftarkan. Silakan masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
  8. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu klik “Berikutnya”.
  9. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  10. Lengkapi detail alamat Wajib Pajak.
  11. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
  12. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar. Lalu beri centang pada kotak konfirmasi pernyataan Wajib Pajak. Klik “Kirim Pengajuan”.
Baca Juga :  Harga Emas Tertekan di Awal Pekan, Analis: Pelemahan Dolar AS

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Setelah selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda. Jika berhasil, Anda akan mendapat nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui email yang didaftarkan.

Cara daftar NPWP online 2025 via Ereg

Sementara untuk prosedur pendaftaran NPWP secara online melalui Ereg DJP bisa dengan cara berikut:

  1. Buka laman e-Registration Pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol “Daftar”. Isi nama lengkap, alamat email dan nomor telepon aktif, serta kata sandi. Klik “Daftar”.
  3. Setelah akun terverifikasi, silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori “Wajib Pajak”.
  5. Pilih “Daftar NPWP” dan lengkapi data diri pada kolom yang tersedia, seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
  6. Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
  7. Pastikan dokumen dan data yang diisi sudah benar, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
  8. Petugas pajak akan memverifikasi pendaftaran Anda. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat Anda.

Demikian syarat dan cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.

Berita Terkait

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)
Arief Muhammad Gandeng Atlet Bulutangkis Hendra Setiawan hingga Ginting di Bisnis RM Payakumbuah
Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI
Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025
Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan
IHSG Turun 0,52% Mengawali Perdagangan Rabu (19/2) Pagi, Mengekor Bursa Regional
IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Rupiah Lesu Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Harga Emas Hari Ini Melambung, Naik Rp12 Ribu!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:27 WIB

Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham UNTR dan CTRA Masih Cuan

Berita Terbaru