Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.

Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara Ereg atau e-Registration Pajak adalah layanan DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP dan layanan perpajakan lainnya secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online.

Syarat daftar NPWP online

Berikut adalah beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu Anda lengkapi, yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Bagi pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha
  5. Email dan nomor ponsel aktif.

Cara daftar NPWP online via Cortax

Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman login pilih opsi “Daftar di sini”.
  2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, misal Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha. Jika Anda ingin membuat NPWP untuk pribadi, pilih “Perorangan”.
  3. Pada laman persiapan registrasi Wajib Pajak, pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK”.
  4. Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data diri Anda pada kolom “Detail identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  6. Pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”, Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Klik “Verifikasi”.
  7. Anda akan mendapat kode OTP pada nomor yang telah didaftarkan. Silakan masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
  8. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu klik “Berikutnya”.
  9. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  10. Lengkapi detail alamat Wajib Pajak.
  11. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
  12. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar. Lalu beri centang pada kotak konfirmasi pernyataan Wajib Pajak. Klik “Kirim Pengajuan”.
Baca Juga :  BEI Berdarah, Kapitalisasi Pasar Anjlok di Awal Juni 2025

Setelah selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda. Jika berhasil, Anda akan mendapat nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui email yang didaftarkan.

Baca Juga :  Catat! Jadwal Lengkap Dividen AVIA: Cara Mendapatkan Bagian dari Hermanto Tanoko

Cara daftar NPWP online 2025 via Ereg

Sementara untuk prosedur pendaftaran NPWP secara online melalui Ereg DJP bisa dengan cara berikut:

  1. Buka laman e-Registration Pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol “Daftar”. Isi nama lengkap, alamat email dan nomor telepon aktif, serta kata sandi. Klik “Daftar”.
  3. Setelah akun terverifikasi, silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori “Wajib Pajak”.
  5. Pilih “Daftar NPWP” dan lengkapi data diri pada kolom yang tersedia, seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
  6. Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
  7. Pastikan dokumen dan data yang diisi sudah benar, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
  8. Petugas pajak akan memverifikasi pendaftaran Anda. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat Anda.

Demikian syarat dan cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.

Berita Terkait

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!
Saham Pilihan MNC Sekuritas Hari Ini: Potensi Cuan 31 Juli!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:31 WIB

BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Rekening Dormant Dibekukan? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!

Jumat, 1 Agu 2025 - 04:14 WIB

Uncategorized

Luis Diaz ke Bayern: 5 Alasan Tinggalkan Liverpool, Untungkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 03:53 WIB