Suara teriakan yel-yel menggema nyaring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7). Kerumunan “emak-emak” ini adalah barisan pendukung setia mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong.
“Free-free Tom Lembong! Free-free Tom Lembong!” seru mereka serempak, meluapkan kekecewaan sesaat setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Di antara para pendukung yang hadir, sosok Susanti begitu mencolok. Wanita berusia 50 tahun ini mengenakan baju bergambar Tom Lembong, sembari tak henti menyuarakan keresahannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Ini sepertinya kaya dicekal, intimidasi. Kayanya seperti mencari-cari kesalahan,” tegas Susanti penuh semangat.
Dedikasi Susanti terhadap kasus ini tidak main-main. Ia mengaku telah mengawal perjalanan hukum Tom Lembong selama sembilan bulan terakhir, sejak kasusnya mulai bergulir di Kejaksaan Agung. Setelah perkara tersebut naik ke persidangan, ia rela menempuh perjalanan bolak-balik dari kediamannya di Jakarta Selatan demi mengikuti setiap jalannya sidang. “Rutin seminggu dua kali, tiga kali. Kadang Senin, Selasa, Kamis. Iya bolak balik, kadang sampai malam,” tuturnya menggambarkan perjuangannya.
Susanti mengungkapkan bahwa ia dan para pendukung lainnya tergabung dalam satu grup khusus bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mengingat Tom Lembong merupakan bagian dari tim kampanye pasangan tersebut, mereka berkoordinasi melalui grup itu untuk hadir dan memberikan dukungan langsung di persidangan. “Ya kita ini aja digrup. saya kadang ngundang dari Banten, dari Magelang, dari Bogor. Jadi kita itu membersamai, ngawal,” jelasnya.
Bahkan, saking besar dukungannya, Susanti berinisiatif menggunakan dana pribadinya untuk membuat atribut dukungan, seperti kaus dan pin, yang kemudian ia bagikan kepada rekan-rekan sesama pendukung. “Ya memang sih saya pertama (bikin) ini pin ya, 50 biji buat dibagi temen. Biar ibaratnya membersamai,” ujarnya.
Rasa kebersamaan yang tumbuh dari keresahan serupa turut memperkuat ikatan di antara para pendukung Tom Lembong. Susanti bahkan kerap membawa bekal makanan untuk dibagi-bagikan, menunjukkan kepeduliannya terhadap mereka yang juga setia menunggu jalannya persidangan. “Kadang saya bawa makanan. Ibaratnya kasihan kan (menunggu sidang) berjam-jam,” imbuhnya.
Momen dramatis lainnya terjadi saat persidangan berlangsung, di mana para “emak-emak” pendukung Tom Lembong kembali menarik perhatian. Ketika jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan, sorakan keras terdengar dari barisan mereka.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
Sekejap, suara “Wooooo” membahana, mengisi ruang sidang. Jaksa sempat terdiam sesaat, namun kemudian melanjutkan pembacaan tuntutan, “Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Meski demikian, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.