Pati, Jawa Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Pembentukan Pansus ini menjadi langkah krusial yang dapat berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo jika terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa ada serangkaian kebijakan dan tindakan Bupati Sudewo yang menjadi sorotan dan dasar pembentukan pansus ini. Beberapa di antaranya adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen, serta keputusan kontroversial pemecatan ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.
Selain itu, Teguh Bandang Waluyo menambahkan, Pansus juga akan menginvestigasi isu pemindahan staf eselon II menjadi staf biasa dan pengangkatan direktur RSUD yang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai tidak sah. Pembentukan pansus ini juga tidak terlepas dari adanya gelombang demonstrasi besar-besaran yang sempat diwarnai kericuhan, di mana massa menuntut pengunduran diri Sudewo dari jabatannya.
Merespons desakan publik dan mengejar waktu, Teguh menyatakan, “Tadi sudah disepakati besok kita ada rapat pansus, kita kejar waktu karena permintaan dan dorongan masyarakat.” Ia menegaskan komitmen Pansus untuk bertindak tegas. “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” ujar politikus PDIP tersebut.
Meski demikian, Teguh Bandang Waluyo menekankan bahwa pihaknya belum bisa menarik kesimpulan awal terkait dugaan kesalahan Bupati Sudewo. “Kami belum bisa menyampaikan apakah Pak Dewo bersalah dan tidak. Kan ini belum dibahas di Pansus. Tidak bisa hari ini kami menghakimi Pak Sudewo bersalah, atau Pak Sudewo benar,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan merupakan jalan panjang yang melibatkan beberapa tahapan konstitusional. Setelah Pansus menyelesaikan pembahasannya, hasilnya akan disampaikan ke rapat paripurna DPRD untuk disetujui. Jika disetujui, rekomendasi akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan. Baru setelah Mahkamah Agung menyatakan adanya kesalahan, surat keputusan akan dikirimkan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.