Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kabar gembira bagi para peminat kendaraan ramah lingkungan! Pemerintah berencana untuk kembali mengaktifkan program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta pada tahun ini. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, mengindikasikan bahwa alokasi kuota subsidi motor listrik tahun ini diperkirakan akan setara dengan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, detail mengenai mekanisme terbaru dari program subsidi ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diumumkan secara resmi. Faisol menambahkan bahwa pemerintah saat ini sedang mematangkan aspek administratif terkait implementasi program tersebut.
“(Insentifnya) tetap untuk motor listrik. Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta akan dilanjutkan,” demikian pernyataan beliau, dikutip pada hari Sabtu (24/5/2025).
Daftar Stimulus dari Pemerintah Mulai Juni, Ada Diskon dan Subsidi!
Daftar Stimulus dari Pemerintah Mulai Juni, Ada Diskon dan Subsidi!
1. Subsidi pembelian motor listrik telah berakhir di 2024
Program subsidi ini sebelumnya telah diterapkan pada tahun 2024 untuk pembelian motor listrik baru maupun hasil konversi. Pada saat itu, kuota yang dialokasikan adalah sebanyak 50 ribu unit. Akan tetapi, antusiasme masyarakat cukup tinggi sehingga kuota tersebut berhasil tersalurkan lebih cepat dari perkiraan, dengan total 60.815 unit motor listrik yang menerima manfaat subsidi sepanjang tahun 2024.
Lebih lanjut, data dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira) menunjukkan bahwa jumlah kuota subsidi motor listrik yang telah terealisasi pada tahun 2024 mencapai 62.541 unit.
2. Implementasi insentif menunggu regulasi dari Kemenkeu dan Kemenperin
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemberian insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik merupakan kelanjutan dari inisiatif pemerintah yang telah berjalan sejak tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.
Airlangga menyampaikan bahwa saat ini, proses implementasi insentif tersebut sedang menunggu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Menteri Keuangan. Kedua peraturan ini akan menjadi landasan hukum formal bagi pelaksanaan program ini secara resmi.
“Jumlah kuotanya nanti akan disesuaikan dengan sisa waktu yang ada. Karena kita sekarang sudah memasuki pertengahan tahun, jadi efektifnya tinggal sekitar 6 bulan ke depan,” ujar Airlangga.
Usai Mobil Listrik, RI Bakal Garap Ekosistem Motor Listrik
Usai Mobil Listrik, RI Bakal Garap Ekosistem Motor Listrik
3. Ribuan unit motor listrik terparkir di gudang
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan unit motor listrik yang saat ini masih menumpuk di gudang. Situasi ini disebabkan oleh adanya tren di kalangan masyarakat untuk menunda pembelian motor listrik sampai ada kejelasan dari pemerintah mengenai kelanjutan program subsidi yang telah dijanjikan.
“Masyarakat cenderung menahan diri untuk membeli (motor listrik), sambil menunggu kepastian insentif tersebut,” ungkap Budi.
Beliau berharap agar pemerintah dapat segera mengambil keputusan terkait insentif maupun subsidi untuk pembelian motor listrik. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan industri motor listrik yang saat ini sedang berkembang di Indonesia.
“Apapun bentuknya, baik itu insentif maupun subsidi, diharapkan dapat segera direalisasikan. Jangan sampai terlalu berlarut-larut, karena dampaknya sekarang adalah stok produk cukup banyak di industri, namun penjualan tidak bisa dilakukan secepat yang diharapkan,” pungkas Budi.
Yeay! Program Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit Dilanjutkan
Yeay! Program Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta per Unit Dilanjutkan