Bank Sentral Nigeria Ambil Langkah Tegas: Larang Dividen, Bonus, dan Investasi Asing untuk Perkuat Perbankan
JAKARTA – Dalam upaya serius memperkuat fondasi keuangan domestik, Bank Sentral Nigeria (Central Bank of Nigeria/CBN) mengeluarkan kebijakan krusial yang menginstruksikan seluruh perbankan di bawah pengawasannya untuk menangguhkan pembagian dividen, bonus bagi direksi, serta investasi ke negara lain.
Langkah drastis ini, yang dilaporkan *Bloomberg* pada Minggu (15/6/2025), bertujuan utama untuk meningkatkan penyangga modal dan memperkokoh ketahanan sektor perbankan di tengah berbagai tantangan ekonomi makro yang sedang dihadapi Nigeria.
Melalui surat edaran resminya, Bank Sentral Nigeria secara eksplisit menyatakan bahwa bank-bank yang terkena dampak harus menunda pembagian dividen kepada pemegang saham dan bonus untuk direktur. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menghindari investasi di anak perusahaan asing sampai kondisi penangguhan sepenuhnya dicabut. Kebijakan ini juga menuntut perbankan untuk memenuhi standar modal dan penyisihan yang ketat, yang akan diverifikasi melalui penilaian independen.
Inisiatif strategis ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap bank mempertahankan sumber daya internal yang memadai, esensial untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial mereka. Ini merupakan bagian integral dari strategi yang lebih komprehensif untuk membentengi sektor keuangan Nigeria.
Langkah-langkah penguatan ini datang di saat Nigeria, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Afrika Barat, sedang bergulat dengan inflasi yang melonjak tinggi, pelemahan ekonomi, serta devaluasi mata uang yang signifikan pasca-reformasi pada tahun 2023. Kondisi ekonomi yang bergejolak ini menuntut respons kebijakan yang cekatan dari otoritas moneter.
Sebelumnya, Bank Sentral Nigeria juga telah mengambil serangkaian tindakan lain untuk menstabilkan dan memperkuat sektor perbankan. Ini termasuk pelarangan penggunaan keuntungan revaluasi mata uang asing untuk dividen, pemberian keringanan regulasi bagi bank yang melanggar batasan pinjaman, serta peningkatan drastis persyaratan modal minimum hingga sepuluh kali lipat pada tahun 2024, dengan batas waktu kepatuhan dua tahun bagi bank-bank terkait.