Kusnadi, seorang staf dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim dirinya pernah menjadi korban penipuan oleh seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini, menurutnya, terjadi saat ia mendampingi Hasto dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 10 Juni 2024.
Pernyataan ini dilontarkan Kusnadi ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI tahun 2019. Hasto sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, dan persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kusnadi menceritakan bahwa pada 10 Juni 2024, ia menemani Hasto saat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku. Pada saat itu, status Hasto masih sebagai saksi, belum menjadi terdakwa.
“Kejadiannya itu, saya merasa ditipu, pak,” ungkap Kusnadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, saat Hasto tengah menjalani pemeriksaan di ruang KPK, dirinya sedang berada di sekitar gedung untuk merokok. Kemudian, ia dipanggil oleh seorang penyidik yang didampingi oleh Rossa Purbo Bekti. Kusnadi mengklaim bahwa Rossa menyampaikan pesan bahwa Hasto memintanya untuk datang ke ruang pemeriksaan.
Namun, sesampainya di ruang pemeriksaan, Hasto membantah telah memanggil Kusnadi.
“Katanya saya dipanggil Bapak (Hasto), ternyata tidak,” jelas Kusnadi.
“Awalnya, saya sedang merokok di luar gedung KPK. Lalu, ada seseorang yang mencari saya, mendekati saya di teras, dan mengatakan bahwa saya dipanggil Bapak (Hasto) untuk naik ke atas,” tambahnya.
Setelah kembali ke luar Gedung KPK, Kusnadi mengaku mengalami penggeledahan oleh Rossa. Ia mengklaim bahwa Rossa menyita tiga buah ponsel, tas, dan sejumlah barang lainnya. Menurut Kusnadi, Rossa hanya menyisakan uang miliknya.
“HP, semuanya, tas, kecuali uang Pak,” ujarnya.
Diketahui, tiga ponsel yang disita oleh Rossa adalah milik Kusnadi, Hasto, dan Kesekretariatan PDIP.
Sebelumnya, Kusnadi sempat mengajukan gugatan terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Rossa melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut.
Melalui kuasa hukumnya, Kusnadi juga melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah membantu Harun Masiku dalam upaya merebut kursi parlemen melalui praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ia juga menghadapi jeratan pasal terkait perintangan penyidikan, karena diduga telah menginstruksikan Harun dan Kusnadi untuk menghilangkan barang bukti.
- Hadiri Sidang Hasto, Ganjar: Tetap Semangat, Jangan Kendor
- Staf Hasto Bantah Pernah Baca Dokumen Berjudul Pemeriksaan KPK