Staf Hasto Ungkap Pengalaman Ditipu Penyidik KPK: Kisah Lengkap

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kusnadi, seorang staf dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim dirinya pernah menjadi korban penipuan oleh seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini, menurutnya, terjadi saat ia mendampingi Hasto dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 10 Juni 2024.

Pernyataan ini dilontarkan Kusnadi ketika ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI tahun 2019. Hasto sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, dan persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kusnadi menceritakan bahwa pada 10 Juni 2024, ia menemani Hasto saat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus buron Harun Masiku. Pada saat itu, status Hasto masih sebagai saksi, belum menjadi terdakwa.

“Kejadiannya itu, saya merasa ditipu, pak,” ungkap Kusnadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan, saat Hasto tengah menjalani pemeriksaan di ruang KPK, dirinya sedang berada di sekitar gedung untuk merokok. Kemudian, ia dipanggil oleh seorang penyidik yang didampingi oleh Rossa Purbo Bekti. Kusnadi mengklaim bahwa Rossa menyampaikan pesan bahwa Hasto memintanya untuk datang ke ruang pemeriksaan.

Baca Juga :  Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Namun, sesampainya di ruang pemeriksaan, Hasto membantah telah memanggil Kusnadi.

“Katanya saya dipanggil Bapak (Hasto), ternyata tidak,” jelas Kusnadi.

“Awalnya, saya sedang merokok di luar gedung KPK. Lalu, ada seseorang yang mencari saya, mendekati saya di teras, dan mengatakan bahwa saya dipanggil Bapak (Hasto) untuk naik ke atas,” tambahnya.

Setelah kembali ke luar Gedung KPK, Kusnadi mengaku mengalami penggeledahan oleh Rossa. Ia mengklaim bahwa Rossa menyita tiga buah ponsel, tas, dan sejumlah barang lainnya. Menurut Kusnadi, Rossa hanya menyisakan uang miliknya.

“HP, semuanya, tas, kecuali uang Pak,” ujarnya.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Rindu Dimaki Pria Ini, Masa Penahanan Diperpanjang

Diketahui, tiga ponsel yang disita oleh Rossa adalah milik Kusnadi, Hasto, dan Kesekretariatan PDIP.

Sebelumnya, Kusnadi sempat mengajukan gugatan terhadap penyitaan yang dilakukan oleh Rossa melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut.

Melalui kuasa hukumnya, Kusnadi juga melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah membantu Harun Masiku dalam upaya merebut kursi parlemen melalui praktik suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ia juga menghadapi jeratan pasal terkait perintangan penyidikan, karena diduga telah menginstruksikan Harun dan Kusnadi untuk menghilangkan barang bukti.

  • Hadiri Sidang Hasto, Ganjar: Tetap Semangat, Jangan Kendor
  • Staf Hasto Bantah Pernah Baca Dokumen Berjudul Pemeriksaan KPK

Berita Terkait

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara: Fakta & Kronologi
Terbukti Suap, Dua Hakim Surabaya Divonis Tujuh Tahun!
Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!
Guru Banting Siswa SD Saat Futsal Dipecat: Keluarga Korban Lega
Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!
Laksda Purnawirawan Leonardi Jadi Tersangka Korupsi Satelit, Kejagung Bertindak!
Chris Brown Terancam? Pengacara Berupaya Rahasiakan Kesaksian Demi Keluarga!

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:59 WIB

Staf Hasto Ungkap Pengalaman Ditipu Penyidik KPK: Kisah Lengkap

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara: Fakta & Kronologi

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:03 WIB

Terbukti Suap, Dua Hakim Surabaya Divonis Tujuh Tahun!

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:23 WIB

Terbukti Terima Suap, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Berat!

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:35 WIB

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum 7 Tahun: Kasus Suap Terungkap!

Berita Terbaru

Society Culture And History

PGI: Harapan Paus Leo XIV Teruskan Ajaran Fransiskus untuk Perdamaian

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Family And Relationships

Luna Maya Ungkap Alasan Belum Menikah: Bukan Takdir Semua Orang?

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:03 WIB

technology

Robot Humanoid China Gantikan Pekerja Pabrik, Ancaman Nyata?

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:59 WIB