STAA Siap Gelar Buyback Saham Senilai Rp 200 Miliar: Strategi Peningkatan Nilai Pemegang Saham
JAKARTA – PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) mengumumkan langkah strategis yang signifikan setelah mendapatkan lampu hijau dari para pemegang sahamnya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni, perseroan resmi menyetujui rencana pembelian kembali atau *buyback* saham yang beredar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kevin Wijaya, Head of Investor Relations STAA, mengungkapkan bahwa aksi korporasi ini disetujui dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp 200 miliar. Periode pelaksanaan *buyback* saham STAA sendiri diperkirakan akan berlangsung mulai 12 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026.
Menurut Kevin, persetujuan ini menegaskan komitmen pemegang saham terhadap inisiatif manajemen. “Persetujuan ini mencerminkan dukungan pemegang saham terhadap inisiatif manajemen untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan menciptakan fleksibilitas strategis dalam pengelolaan modal,” jelasnya. Tujuan utama dari *buyback* ini adalah ganda: pertama, memberikan sinyal positif mengenai prospek STAA ke depan sekaligus meningkatkan nilai bagi pemegang saham; kedua, menyediakan saham treasuri yang siap digunakan untuk berbagai keperluan korporasi di masa mendatang, seperti program insentif bagi karyawan atau aksi korporasi lainnya.
Kevin juga memastikan bahwa pendanaan untuk aksi pembelian kembali saham ini akan diambil dari kas internal perseroan. Ia menambahkan, STAA telah melakukan evaluasi mendalam dan meyakini bahwa alokasi dana ini tidak akan mengganggu kebutuhan operasional maupun rencana investasi strategis perusahaan. “Posisi keuangan STAA tetap sehat, dengan arus kas operasional yang kuat dan tingkat likuiditas yang memadai,” papar Kevin, menegaskan solidnya fondasi finansial perseroan.
Meskipun dana disiapkan sebesar Rp 200 miliar, Kevin menjelaskan bahwa jumlah pasti saham yang akan dibeli kembali oleh STAA akan sangat bergantung pada harga rata-rata saham di pasar selama periode *buyback* berlangsung, serta kondisi industri dan kinerja perseroan. Perseroan menetapkan harga maksimal pembelian kembali saham sebesar Rp 900 per saham. “Sehingga, jumlah lembar saham yang dapat diserap akan sangat bergantung pada dinamika harga saham di pasar dan strategi eksekusi yang diterapkan selama periode tersebut,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi pasar, STAA juga menegaskan akan tetap menjaga rasio *free float* sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu minimal 7,5%. Kevin optimis bahwa rencana *buyback* hingga Rp 200 miliar ini tidak akan menyebabkan rasio *free float* turun di bawah batas minimum tersebut, mengingat struktur kepemilikan saham perseroan saat ini. Langkah ini menunjukkan tidak hanya upaya peningkatan nilai, tetapi juga kepatuhan STAA terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.