Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Kena PHK

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan ini seiring PT. Sritex yang akan ditutup mulai 1 Maret 2025.

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).

Berikut rincian jumlah PHK di PT Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:

  • PT. Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
  • PT. Primayuda Boyolali PHK 956 orang
  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
  • PT. Bitratex Semarang PHK 104 orang
Baca Juga :  IHSG Melemah pada Perdagangan Kamis (6/2) Pagi, SMGR, GOTO, BMRI Top Losers LQ45

Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.

Janji Kemnaker Atasi PHK Sritex

Sumarno menyebut Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan akan mengurus hak-hak buruh Sritex yang dikenakan PHK. Dia menyebut kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Dia menyampaikan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam siaran pers.

Baca Juga :  Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.624.000 Per Gram

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya mencegah terjadinya PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, adalah menjamin hak-hak buruh.

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.

Berita Terkait

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)
Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)
Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!
IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin
Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level Rp 1.672.000 Per Gram Hari Ini, Senin (3/3)
Kalender Ekonomi Hari Ini (3 Maret 2025, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Investor Asing Tarik Dana dari Perbankan Besar, IHSG Terancam Melorot ke Level 6.000-an

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan untuk Perdagangan Hari Ini (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Rekomendasi Saham ANTM, BNLI, TAPG dan SCMA untuk Perdagangan Senin (3/3)

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Daftar Perusahaan Dunia yang Lakukan PHK pada 2025, Ada Starbucks!

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

IHSG Diproyekikan Menguat di Awal Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Senin

Senin, 3 Maret 2025 - 09:15 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Berita Terbaru

4 Smartphone Flagship Terbaru yang Paling Ditunggu di 2025

Teknologi

4 Smartphone Flagship Terbaru yang Paling Ditunggu di 2025

Senin, 17 Mar 2025 - 14:20 WIB