Sritex Tutup per 1 Maret, 10 Ribuan Buruh Sudah Kena PHK

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengonfirmasi penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex per 1 Maret 2025. Hal tersebut merupakan imbas dari pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap ribuan karyawan Sritex Group yang dilakukan per 26 Februari 2025.

“Betul akan tutup 1 Maret 2025,” ujar pria yang karib disapa Noel ketika dihubungi RAGAMUTAMA.COM, Jumat (28/2/2025).

1. Puluhan ribu buruh Sritex terkena PHK

Berdasarkan data yang diterima RAGAMUTAMA.COM dikutip dari Kemnaker, PHK yang terjadi di Sritex Group kembali terjadi sejak Januari 2025 dengan total lebih dari 10 ribu orang.

Pada Januari 2025, PT Bitratex melakukan PHK kepada 1.065 orang. Kemudian sepanjang Februari ada 8.504 buruh Sritex Sukoharjo terkena PHK, 956 buruh PT Primayuda Boyolali terdampak PHK, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.

Baca Juga :  IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS

Dengan demikian, jika ditotal maka jumlah PHK Sritex Group sepanjang dua bulan pertama tahun ini adalah sebanyak 10.669 orang.

2. Kemnaker siap membela hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK

Berkaitan dengan hal tersebut, Noel menegaskan, pihaknya bakal berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” kata dia.

Baca Juga :  IHSG Terjun Bebas! Saham Bank Raksasa Berdarah-Darah

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Noel.

3. Kemnaker berupaya agar tidak ada PHK

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka, kata Noel, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.

Noel memastikan, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar dia.

Berita Terkait

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Berita Terbaru

finance

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

entertainment

Blake Lively & Justin Baldoni Vs Marvel: Sengketa Hukum Memanas!

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB