Sri Mulyani Pimpin Pansel Pemilihan Dewan Komisioner LPS Baru

Avatar photo

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kabar penting datang dari pemerintahan, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Periode 2025–2030.

Penunjukan strategis ini diformalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi serta Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota DK LPS.

1. Pembentukan pansel sejak 17 April

Sebagai tambahan, Presiden Prabowo juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025. Keppres ini secara resmi membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

Kedua kebijakan penting ini merupakan implementasi lebih lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

2. Daftar anggota pansel

Sri Mulyani menjelaskan detail penting bahwa UU P2SK memberikan mandat kepada Presiden RI untuk membentuk panitia seleksi (Pansel) dengan tugas utama memilih anggota Dewan Komisioner LPS. Calon anggota ini dapat berasal dari internal LPS maupun dari kalangan profesional di luar lembaga tersebut.

Adapun susunan lengkap tim Pansel yang telah dibentuk meliputi Thomas Djiwandono yang mewakili Kementerian Keuangan, Aida Budiman yang menjabat *ex officio* dari Bank Indonesia, Dian Ediana Rae sebagai perwakilan *ex officio* dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi Ichsan yang mewakili suara dari komunitas perbankan, dan Rizal Bambang Prasetijo sebagai representasi dari industri asuransi.

Baca Juga :  Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

“Susunan panitia seleksi diketuai oleh Menteri Keuangan, dengan anggota panitia seleksi yang berasal dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, OJK, serta perwakilan dari industri perbankan dan/atau asuransi,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI pada hari Senin, 28 April 2025.

Dalam rangka implementasi Undang-Undang ini, Sri Mulyani menekankan bahwa Presiden telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 42/P Tahun 2025 yang menetapkan susunan anggota panitia seleksi.

3. Pansel harus lakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS

Tugas krusial lainnya dari panitia adalah melakukan penilaian mendalam dan pemilihan calon ADK LPS. Hasil dari proses ini adalah penyampaian nama-nama calon ADK LPS kepada Presiden, dengan ketentuan jumlah minimal tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan.

“Kami akan mengajukan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk mengisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, yang proses seleksinya akan segera dimulai. Panitia seleksi juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan lengkap mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga :  Penonaktifan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, Menteri ESDM Bahlil: Itu Biasa

4. Jangka waktu seleksi sekitar 20 hari

Proses seleksi yang dijalankan oleh panitia untuk merekrut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS memiliki alokasi waktu seleksi maksimal 20 hari kerja, terhitung sejak pembentukan panitia seleksi pada tanggal 17 April 2025.

Panitia seleksi kemudian akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap posisi yang tersedia kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan memilih minimal dua nama untuk setiap posisi yang akan diajukan kepada DPR RI.

“Dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja, dihitung sejak diterimanya nama-nama calon ADK LPS dari panitia seleksi, DPR akan melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Bapak Presiden. Hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan ini kemudian disampaikan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan,” pungkas Sri Mulyani.

Berita Terkait

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!
Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?
Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Senin, 16 Juni 2025 - 19:52 WIB

Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Senin, 16 Juni 2025 - 17:27 WIB

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Juni 2025 - 14:57 WIB

Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Senin, 16 Juni 2025 - 11:22 WIB

Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?

Berita Terbaru

finance

IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!

Selasa, 17 Jun 2025 - 02:22 WIB

Uncategorized

Copenhagen, Rahasia Bahagia: Senyum Tulus Ala Denmark

Selasa, 17 Jun 2025 - 02:08 WIB

technology

Samsung Z Flip6 vs iPhone 16e: Adu Spek, Harga, Pilih Mana?

Selasa, 17 Jun 2025 - 01:37 WIB