Sri Mulyani Lantik Pejabat Pajak dan Bea Cukai Baru: Inilah Besaran Gaji Mereka

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Pajak di Jakarta. Pelantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru telah berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025. Berapa besar gaji mereka tahun ini?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memimpin pelantikan sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu pada Jumat (23/5).

Di antara pejabat strategis yang dilantik adalah Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Kemenkeu mengumumkan bahwa pelantikan eselon I ini dilakukan secara tertutup, dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pelantikan tidak hanya mencakup Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

“Semua (Dirjen Kemenkeu). Ada yang tetap, ada yang rotasi, ada yang baru,” jelas Deni pada Kamis (22/5).

Penjualan BYD Lampaui Honda; Intip Harga Atto 3, Sealion, Dolphin, M6, Seal, dan Denza Mei 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan.

Setelah pertemuan tersebut, Bimo menyatakan telah menerima pemberitahuan pengangkatannya sebagai Dirjen Pajak dan berbagai arahan dari Presiden.

Bimo menggantikan Suryo Utomo yang menjabat sejak 1 November 2019. Djaka Budi Utama menggantikan Askolani yang menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021.

Tonton: Kalbe Farma Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun kepada Pemegang Saham | KONTAN News

Besaran Gaji Dirjen Pajak & Bea Cukai Kemenkeu 2025

Gaji Dirjen Pajak dan Bea Cukai mengikuti aturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Perbedaan utama terletak pada besaran tunjangan. PNS Kemenkeu menerima tunjangan lebih besar dibanding instansi pemerintah lainnya.

Gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Ijazah Jokowi Diuji Forensik Bareskrim: Fakta Terungkap?

PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Tonton: Wajib Unduh Aplikasi LRT Jakarta untuk Penumpang

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400, naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500, naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200, naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600, naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200, naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800, naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500, naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700, naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400, naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500, naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga :  Tips Ampuh: Backup WhatsApp Aman Saat Ganti HP Baru!

Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Meningkat; Harga iPhone 15, 14, 13, dan 12 Mei 2025 Juga Naik

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai di Kemenkeu

PNS Kemenkeu menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja: Besarannya bervariasi, bergantung pada penilaian kinerja individu.
  • Tunjangan keluarga: Untuk pegawai menikah dan memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan: Untuk pegawai dengan jabatan struktural.
  • Tunjangan daerah: Untuk pegawai bertugas di daerah tertentu dengan kondisi khusus.
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan sebagainya.

Berikut rincian tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan:

1. Pejabat Struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

2. Pejabat Struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800

Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550

Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600

Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750

Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562

Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250

Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Saham Unggulan Ini Tawarkan Dividen dengan Yield Lebih Tinggi dari Bunga Deposito


Berita Terkait

AC Milan Era Pasca Allegri: Transformasi Terbesar dan Dampaknya
Indonesia vs Thailand U23: Statistik Kunci Jelang Semifinal AFF!
Bryan Mbeumo vs Matheus Cunha: Siapa Bergaji Lebih Tinggi di MU?
SMAN 10 Depok Batasi Siswa, Orang Tua Mundur? Ini Alasannya!
Sayonara Cristiano Ronaldo, Bek Spanyol Tinggalkan Al Nassr dan Pilih Mudik
Tragedi Bangladesh: Teman Tewas di Depan Mata, Jet Tempur Hantam Sekolah
Awas! 7 Virus Komputer Mematikan & Cara Ampuh Melindungimu
F-7 BGI Bangladesh Jatuh: Spesifikasi Jet Tempur China & Detailnya

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:17 WIB

AC Milan Era Pasca Allegri: Transformasi Terbesar dan Dampaknya

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:23 WIB

Indonesia vs Thailand U23: Statistik Kunci Jelang Semifinal AFF!

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bryan Mbeumo vs Matheus Cunha: Siapa Bergaji Lebih Tinggi di MU?

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:29 WIB

SMAN 10 Depok Batasi Siswa, Orang Tua Mundur? Ini Alasannya!

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:17 WIB

Sayonara Cristiano Ronaldo, Bek Spanyol Tinggalkan Al Nassr dan Pilih Mudik

Berita Terbaru

technology

WhatsApp Diam-diam Ganti Aplikasi di Windows

Kamis, 24 Jul 2025 - 06:53 WIB

Family And Relationships

Reza Arap Dukung Erika Carlina dan Kekasihnya: Begini Kisahnya

Kamis, 24 Jul 2025 - 06:34 WIB

sports

Liverpool Resmi Gaet Striker Muda Berbakat, Hugo Ekitike

Kamis, 24 Jul 2025 - 06:28 WIB

travel

Riviera Turki: Surga Memesona yang Wajib Dikunjungi

Kamis, 24 Jul 2025 - 06:11 WIB