Gaji PNS Pajak di Jakarta. Pelantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru telah berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025. Berapa besar gaji mereka tahun ini?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memimpin pelantikan sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu pada Jumat (23/5).
Di antara pejabat strategis yang dilantik adalah Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.
Kemenkeu mengumumkan bahwa pelantikan eselon I ini dilakukan secara tertutup, dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pelantikan tidak hanya mencakup Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
“Semua (Dirjen Kemenkeu). Ada yang tetap, ada yang rotasi, ada yang baru,” jelas Deni pada Kamis (22/5).
Penjualan BYD Lampaui Honda; Intip Harga Atto 3, Sealion, Dolphin, M6, Seal, dan Denza Mei 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan.
Setelah pertemuan tersebut, Bimo menyatakan telah menerima pemberitahuan pengangkatannya sebagai Dirjen Pajak dan berbagai arahan dari Presiden.
Bimo menggantikan Suryo Utomo yang menjabat sejak 1 November 2019. Djaka Budi Utama menggantikan Askolani yang menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021.
Tonton: Kalbe Farma Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun kepada Pemegang Saham | KONTAN News
Besaran Gaji Dirjen Pajak & Bea Cukai Kemenkeu 2025
Gaji Dirjen Pajak dan Bea Cukai mengikuti aturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Perbedaan utama terletak pada besaran tunjangan. PNS Kemenkeu menerima tunjangan lebih besar dibanding instansi pemerintah lainnya.
Gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Tonton: Wajib Unduh Aplikasi LRT Jakarta untuk Penumpang
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400, naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500, naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200, naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600, naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200, naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800, naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500, naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700, naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400, naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500, naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Meningkat; Harga iPhone 15, 14, 13, dan 12 Mei 2025 Juga Naik
Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai di Kemenkeu
PNS Kemenkeu menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan kinerja: Besarannya bervariasi, bergantung pada penilaian kinerja individu.
- Tunjangan keluarga: Untuk pegawai menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan jabatan: Untuk pegawai dengan jabatan struktural.
- Tunjangan daerah: Untuk pegawai bertugas di daerah tertentu dengan kondisi khusus.
- Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan sebagainya.
Berikut rincian tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan:
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800
Saham Unggulan Ini Tawarkan Dividen dengan Yield Lebih Tinggi dari Bunga Deposito