Sri Mulyani Lantik Pejabat Pajak dan Bea Cukai Baru: Inilah Besaran Gaji Mereka

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Pajak di Jakarta. Pelantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru telah berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025. Berapa besar gaji mereka tahun ini?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memimpin pelantikan sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu pada Jumat (23/5).

Di antara pejabat strategis yang dilantik adalah Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak dan Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Kemenkeu mengumumkan bahwa pelantikan eselon I ini dilakukan secara tertutup, dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pelantikan tidak hanya mencakup Dirjen Pajak dan Bea Cukai.

“Semua (Dirjen Kemenkeu). Ada yang tetap, ada yang rotasi, ada yang baru,” jelas Deni pada Kamis (22/5).

Penjualan BYD Lampaui Honda; Intip Harga Atto 3, Sealion, Dolphin, M6, Seal, dan Denza Mei 2025

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Bimo Wijayanto dan Letjen TNI Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan.

Setelah pertemuan tersebut, Bimo menyatakan telah menerima pemberitahuan pengangkatannya sebagai Dirjen Pajak dan berbagai arahan dari Presiden.

Bimo menggantikan Suryo Utomo yang menjabat sejak 1 November 2019. Djaka Budi Utama menggantikan Askolani yang menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021.

Tonton: Kalbe Farma Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun kepada Pemegang Saham | KONTAN News

Besaran Gaji Dirjen Pajak & Bea Cukai Kemenkeu 2025

Gaji Dirjen Pajak dan Bea Cukai mengikuti aturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Perbedaan utama terletak pada besaran tunjangan. PNS Kemenkeu menerima tunjangan lebih besar dibanding instansi pemerintah lainnya.

Gaji PNS tahun 2025 sama dengan tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Wawi Kadio Minahasa: Liburan Asri dengan Kolam Renang & Panorama Sulawesi Utara

PP Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Tonton: Wajib Unduh Aplikasi LRT Jakarta untuk Penumpang

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, naik dari Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, naik dari Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, naik dari Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400, naik dari Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500, naik dari Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200, naik dari Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600, naik dari Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200, naik dari Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800, naik dari Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500, naik dari Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700, naik dari Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, naik dari Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, naik dari Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400, naik dari Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500, naik dari Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga :  April 2025: Jadwal Padat Turnamen Bulu Tangkis, Jonatan Christie Beraksi!

Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Meningkat; Harga iPhone 15, 14, 13, dan 12 Mei 2025 Juga Naik

Tunjangan PNS Pajak dan Bea Cukai di Kemenkeu

PNS Kemenkeu menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja: Besarannya bervariasi, bergantung pada penilaian kinerja individu.
  • Tunjangan keluarga: Untuk pegawai menikah dan memiliki anak.
  • Tunjangan jabatan: Untuk pegawai dengan jabatan struktural.
  • Tunjangan daerah: Untuk pegawai bertugas di daerah tertentu dengan kondisi khusus.
  • Tunjangan lainnya: Seperti tunjangan beras, tunjangan komunikasi, dan sebagainya.

Berikut rincian tunjangan PNS Kemenkeu berdasarkan jabatan:

1. Pejabat Struktural (Eselon I)

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

2. Pejabat Struktural (Eselon II)

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

3. Pejabat Struktural (Eselon II ke bawah)

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875–Rp42.058.000

Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800–Rp37.219.800

Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900–Rp25.162.550

Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000–Rp25.411.600

Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600–Rp22.935.762

Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025–Rp17.268.600

Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487–Rp15.417.937

Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862–Rp14.684.812

Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950–Rp13.986.750

Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412–Rp13.320.562

Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500–Rp12.686.250

Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000–Rp12.316.500

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Saham Unggulan Ini Tawarkan Dividen dengan Yield Lebih Tinggi dari Bunga Deposito


Berita Terkait

OpenAI Resmi Akuisisi Startup Desain io Jony Ive: Nilai Transaksi Mencapai Rp 106 Triliun
Streaming Fear Street: Prom Queen Sub Indo: Sinopsis Lengkap & Link Nonton
Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK 2024: Informasi Resmi dan Update Terkini
Marselino Ferdinan Dipulangkan: Pelatih Oxford United Jelaskan Alasan Keputusan
Guru Depok Diduga Lecehkan Siswi SMP, Polisi Terima Laporan
Syirik: Nikita Mirzani Hantui Layar Lebar Mulai 19 Juni 2025!
Kasus Cover Lagu: Pihak Lesti Kejora Beri Klarifikasi Usai Dilaporkan Polisi
Lesti Kejora Dilaporkan Polisi: Ini Klarifikasi Lengkap Pihak Manajemen

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:21 WIB

OpenAI Resmi Akuisisi Startup Desain io Jony Ive: Nilai Transaksi Mencapai Rp 106 Triliun

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:33 WIB

Streaming Fear Street: Prom Queen Sub Indo: Sinopsis Lengkap & Link Nonton

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:57 WIB

Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK 2024: Informasi Resmi dan Update Terkini

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:05 WIB

Sri Mulyani Lantik Pejabat Pajak dan Bea Cukai Baru: Inilah Besaran Gaji Mereka

Jumat, 23 Mei 2025 - 05:01 WIB

Marselino Ferdinan Dipulangkan: Pelatih Oxford United Jelaskan Alasan Keputusan

Berita Terbaru

finance

Shell Lepas Semua SPBU di Indonesia, Tapi Tetap Berbisnis

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:52 WIB