Soal UU BUMN Bikin Danantara Seolah “Kebal Hukum”, Wamen Tiko Pilih Irit Bicara

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau RUU BUMN menjadi UU pada awal Februari 2025.

Ada sejumlah klausul dalam amandemen tersebut yang disoroti publik sebab membuat BUMN nampak kebal hukum.

Seperti kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara, begitu pula dengan keuntungan BUMN bukanlah keuntungan negara.

Selain itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang akan mengelola BUMN, tidak “diproses” atau “diperiksa” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo enggan memberikan komentar. Ia hanya meminta untuk menunggu hingga UU BUMN resmi diundangkan, dan aturan turunannya pun masih dalam tahap penyusunan.

“Nanti, tunggu diundangkan dulu ya. (Soal aturan turunan) lagi disusun aturannya,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025) malam.

Baca Juga :  5 Wamen di Kabinet Prabowo dengan Harta Kekayaan Paling Sedikit

Menyoal kebal hukum, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, menuturkan Danantara memang akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN. Meski begitu, dia menilai tidak sepenuhnya Danantara menjadi kebal hukum.

“Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak ‘diproses’ atau ‘diperiksa’ oleh BPK, oleh KPK, tetapi kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum,” ujarnya ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.

“Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata dia.

Piter menjelaskan, pembentukan Danantara dimaksudkan untuk pengelolaan BUMN yang lebih profesional.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Akan Audit BUMD Bermasalah dengan Auditor Internasional

Pasalnya, selama ini, BUMN menghadapi hambatan, yaitu ketika BUMN mengalami kerugian, selalu ada pihak yang disalahkan. Dengan kondisi itu, banyak pihak lantas menuduh hal tersebut menjadi “kriminalisasi”.

Padahal, kerugian BUMN tersebut bisa jadi adalah kebijakan bisnis yang memang berpotensi untuk salah dan rugi. Menurut Piter, hal itu juga tidak selalu berarti seorang pejabat atau pemangku kepentingan tersebut melakukan korupsi atau kecurangan (fraud).

Maka hal itulah yang kemudian dicoba diubah melalui UU BUMN yang baru dengan penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Apabila BUMN mengalami kerugian dan kebijakan diambil secara benar melalui tata kelola yang baik dan tidak terjadi conflict of interest, maka pengambil kebijakan atau direksi BUMN itu tidak dipersalahkan.

Namun demikian, pengambil kebijakan atau direksi BUMN tetap dapat diproses secara hukum ketika dalam pengambilan keputusan terjadi conflict of interest dan tidak melakukan tata kelola yang baik.

Berita Terkait

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen
Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?
Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!
Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?
Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?
Menteri Maruarar Panggil Bos Lippo Group Terkait Polemik Meikarta
Hilirisasi Pertanian: Strategi Indonesia Hadapi Perang Dagang AS-China
Bali Pelopor: Provinsi Pertama Gelar Sensus Kebudayaan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 08:23 WIB

Sri Mulyani Ungkap Daftar Lengkap Penerima Tukin Dosen

Jumat, 18 April 2025 - 21:35 WIB

Wakil MPR Bertemu Huawei Global: Bahas Dampak Tarif Trump?

Jumat, 18 April 2025 - 20:59 WIB

Airlangga Ungkap Detail Negosiasi Tarif dengan AS: Inilah Tawaran Indonesia!

Jumat, 18 April 2025 - 19:07 WIB

Trump Optimis: Kesepakatan Dagang AS-Eropa Segera Tercapai?

Jumat, 18 April 2025 - 11:03 WIB

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji: Apa Alasan dan Manfaatnya?

Berita Terbaru