JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengecam keras praktik menjual bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak, sehingga dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia.
“Praktik keji ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku sindikat TPPO,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa sindikat akan menjual 24 bayi ke luar negeri dengan harga antara Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.
Tegasnya, negara harus mengusut tuntas kasus tersebut, serta membenahi sistem perlindungan untuk ibu dan anak.
“Adanya praktik kejahatan kemanusiaan ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi, ibu rentan, dan perempuan yang mengalami tekanan sosial maupun ekonomi. Negara harus menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” ujar Netty.
Di samping itu, ia mendorong meminta pemerintah untuk menguatkan sistem deteksi dini dan pelacakan terhadap praktik adopsi ilegal.
Pemerintah juga dinilainya perlu melibatkan banyak pihak, seperti kelompok masyarakat sipil, ormas, dan lembaga keagamaan dalam memberikan pendampingan moral kepada ibu dan anak.
“Negara harus hadir, bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi, tapi mencegah sejak awal dengan pendekatan perlindungan dan pemberdayaan,” ujar Netty.
“Anak bukan komoditas. Ia adalah amanah dan masa depan bangsa. Negara harus menjamin hidup dan martabat setiap bayi Indonesia, sejak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa,” sambungnya.
Diketahui, kepolisian mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan 12 tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyebut, Kota Bandung menjadi lokasi awal bayi-bayi tersebut ditampung sebelum dikirim ke Singapura.
Para bayi awalnya disetorkan ke rumah penampungan di wilayah Kabupaten Bandung untuk dirawat sementara usai dilahirkan.
Dalam rumah tersebut, ada seseorang yang bertugas merawat bayi. Orang itu bukan orang tua bayi, melainkan pihak lain yang ditugaskan khusus untuk merawat.
Bayi-bayi tersebut dirawat hingga berusia sekitar tiga bulan. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai titik transit sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Kasus ini bermula dari laporan orangtua yang kehilangan anaknya. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan membuka jaringan sindikat perdagangan bayi lintas negara.