Simak! Aturan Baru Bawa Powerbank di Pesawat AirAsia per 1 April 2025

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) memperketat kebijakan penggunaan dan pengisian daya powerbank di seluruh penerbangan mulai 1 April 2025. 

Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi menegaskan kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan penerbangan serta meminimalkan risiko insiden yang berhubungan dengan baterai selama penerbangan, sesuai dengan standar keselamatan global.  

Seluruh penumpang diminta memastikan bahwa powerbank yang mereka bawa sesuai dengan aturan maskapai sebelum tiba di bandara agar proses check-in dan boarding berjalan lancar. Berdasarkan regulasi barang berbahaya yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, kapasitas maksimal powerbank yang diizinkan adalah 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh).  

Baca Juga :  Strategi Ekspansi: Anak Usaha Chandra Asri Pacific Lepas Saham Pelayaran

Sementara itu, powerbank dengan kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh hanya diperbolehkan dibawa ke dalam kabin dengan persetujuan dari maskapai yang harus diperoleh di konter check-in. 

“Demi alasan keselamatan, powerbank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi dan tidak diperbolehkan berada di kompartemen atas kabin,” kata Eddy melalui siaran pers, dikutip Sabtu (29/3/2025).  

Selain itu, penggunaan powerbank selama penerbangan tidak diizinkan, termasuk untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel. Powerbank juga tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar dan wajib dibawa ke dalam kabin. Ketentuan ini diterapkan untuk mencegah risiko kebakaran akibat malfungsi baterai selama penerbangan.  

Baca Juga :  Geger Jepara: Rumah Hakim Digeledah, Temukan Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur!

Baca Juga : : Daftar Diskon dan Promo Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025, dari AirAsia hingga Garuda

Eddy mengatakan, seluruh penumpang dapat mematuhi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman. AirAsia juga mengapresiasi kerja sama seluruh penumpang dalam mengikuti peraturan baru ini.  

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar barang yang dilarang dalam bagasi atau aturan keselamatan lainnya, penumpang dapat mengakses situs resmi AirAsia. Maskapai terus mengedepankan standar keselamatan tinggi dan telah memperoleh sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA sebagai bukti kepatuhan terhadap prosedur keselamatan internasional.  

Baca Juga : : AirAsia Bakal Buka Rute Penerbangan ke Australia dan India Tahun Ini

Berita Terkait

MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik
Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!
BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?
PTBA Bagi Dividen Rp332 Per Saham, Catat Jadwalnya!
NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?
Emiten Healthcare: Kenapa Sekarang ‘Tertatih’, Tapi Tetap Cuan Jangka Panjang?
Dividen Jumbo BUMN Mengalir ke Negara, Dampaknya?
Akhir Tahun IHSG 7600+, Ini Daftar Saham Potensi Cuan!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 07:12 WIB

MR DIY RUPST: Laba Ditahan, Dana Cadangan Wajib Naik

Senin, 16 Juni 2025 - 06:57 WIB

Rekomendasi Saham BBCA, ELSA, KLBF, UNVR: Potensi Cuan Senin Ini!

Senin, 16 Juni 2025 - 05:47 WIB

BI Rate Turun, Kok Bunga Kredit Bank Digital Masih Mahal?

Senin, 16 Juni 2025 - 05:37 WIB

PTBA Bagi Dividen Rp332 Per Saham, Catat Jadwalnya!

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:42 WIB

NICL Bagi Dividen Rp15, Peluang Investasi Saham Nikel?

Berita Terbaru

sports

Vitinha Ungkap Rahasia PSG Bantai Atletico Madrid 4-0!

Senin, 16 Jun 2025 - 08:07 WIB

entertainment

Salon de Holmes Eps 1-2 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler, Review!

Senin, 16 Jun 2025 - 07:47 WIB