SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi, Syarat, dan Jadwal Terbaru!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di berbagai titik strategis di Jakarta pada hari Senin, 11 Agustus 2025. Inisiatif Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Operasional layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk memastikan pemerataan akses, setiap wilayah kota administrasi di Jakarta mendapatkan satu lokasi pelayanan, memungkinkan warga memperbarui dokumen berkendara mereka dengan lebih efisien.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersedia:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi para pemohon perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, serta SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, mereka juga perlu mengisi formulir permohonan. Proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan langsung di lokasi pelayanan, memastikan kondisi fisik pemohon memenuhi standar sebelum dokumen diproses.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Penting untuk diingat, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, pengajuan perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun besaran biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan signifikan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM tepat waktu. Dengan demikian, antrean panjang di kantor pelayanan utama dapat terurai, dan masyarakat dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan lebih praktis.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB