# Sidang Korupsi Gula Tom Lembong Memanas: Pengacara Walk Out Protes Absennya Rini Soemarno dan Diskriminasi Kursi
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Mantan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, meluapkan kekecewaannya yang mendalam. Matanya mencari-cari sosok mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, namun yang ditunggu sebagai saksi kunci tak kunjung hadir. Rini dianggap vital dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat koleganya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang juga tergabung dalam tim pemenangan Anies-Muhaimin.
Kekecewaan Ari semakin memuncak ketika jaksa penuntut umum (JPU) justru menyatakan hendak membacakan keterangan Rini yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Hal ini sontak memicu protes keras dari Ari. Baginya, kesaksian yang sah dan dapat dijadikan alat bukti harus disampaikan langsung di muka sidang, bukan sekadar transkrip BAP.
“Demikian keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini,” tegas Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia beralasan, banyak keterangan saksi yang kerap berubah saat diperiksa langsung di persidangan dibandingkan saat di penyidikan, sebab proses penyidikan seringkali dijalani sendirian tanpa pendampingan hukum. Karena alasan tersebut, kubu Tom Lembong menolak pembacaan BAP Rini. Ari mempertanyakan mengapa saksi lain bisa dihadirkan, sementara Rini tidak. “Kenapa yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan?” desaknya penuh tanya.
### Jaksa Disoraki di Persidangan
Menyadari amarah pengacara Tom Lembong yang kian meninggi, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika berusaha tetap tenang. Ia memahami keberatan kubu Tom Lembong terkait sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rini dan memilih hanya membacakan keterangannya di penyidikan. Namun, Hakim Dennie merasa majelis hakim tetap perlu mendengarkan keterangan Rini dari BAP, dengan catatan keberatan pengacara bisa dituangkan dalam pleidoi.
“Kami juga sudah mendengar tadi tentunya nilainya adalah lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ujar Dennie, mengakui bahwa nilai keterangan BAP memang berbeda dengan kesaksian langsung.
Jawaban hakim justru semakin memicu kekecewaan Ari. Ia bahkan mempertanyakan esensi kehadiran kuasa hukum jika BAP tetap dibacakan. “Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujarnya sinis.
Jaksa kemudian berdalih sesuai Pasal 162 KUHAP, keterangan saksi yang sudah diperiksa di penyidikan namun meninggal dunia atau berhalangan hadir secara sah, maka keterangannya bisa dibacakan. Lebih lanjut, jaksa menyebut jika keterangan itu diberikan di bawah sumpah, nilainya disamakan dengan keterangan saksi yang disumpah. “Keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” tutur jaksa.
Argumentasi jaksa ini membuat Ari kian murka. Hakim Dennie pun mencoba menengahi dan meminta jaksa menjelaskan lebih gamblang alasan Rini tidak hadir setelah empat kali dipanggil. Jaksa beralasan Rini kali ini kembali tidak hadir karena tengah mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah. “Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” kata jaksa.
Mendengar alasan yang dinilai tidak substansial itu, pengunjung sidang yang mayoritas simpatisan Tom Lembong tidak dapat menahan diri. Suara “Wuuu!” menggema, mengekspresikan kekecewaan dan kemarahan mereka. Ari tetap bersikukuh bahwa ketidakhadiran Rini ganjil dan bisa diperiksa di waktu lain. Situasi makin tegang ketika jaksa memotong ucapannya.
“Saya belum selesai,” bentak Ari. “Kenapa tadi saya ngomong saya disetop kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak disetop. Kita gantian ngomongnya. Kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” semprotnya, meluapkan seluruh emosi yang tertahan.
Setelah berunding singkat dengan anggota majelis, Hakim Dennie tetap pada keputusannya untuk membacakan BAP Rini. Puncak kekecewaan Ari pun tiba. Dengan pernyataan menohok, ia bersama tim pengacaranya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. “Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” ujar Ari penuh nada kecewa.
### Nilai Pengadilan Tak Setara
Sebelum benar-benar beranjak, Ari meluapkan seluruh keluh kesahnya yang selama ini terpendam. Ia menyoroti ketidaksetaraan dalam persidangan yang, menurutnya, sudah terlihat sejak awal. “Sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi jaksa penuntut umum seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini?” protes Ari, menunjuk kursi jaksa yang tampak lebih mewah, terbuat dari kayu dengan busa empuk, dan elegan dibandingkan kursi pengacara yang disebutnya ‘mirip kursi hajatan’.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus menyiapkan sendiri *screen* proyektor di persidangan tanpa bantuan teknis dari pengadilan. “Ketika ingin menghadirkan ini (screen) harus kami kerjakan sendiri,” keluhnya.
Setelah melontarkan protes terakhir, Ari dan rombongan pengacara Tom Lembong meninggalkan ruang sidang, diiringi sorakan kekecewaan dari para pendukung terdakwa. Adapun majelis hakim menjelaskan, perbedaan kursi terjadi karena keterbatasan jumlah kursi kayu seperti yang diduduki jaksa, serta permintaan jumlah kursi yang banyak dari pihak pengacara. “Kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas. Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini,” ujar Hakim Dennie.
Meskipun tim kuasa hukumnya telah meninggalkan persidangan, Tom Lembong tetap duduk seorang diri di kursi terdakwa. “Saya ikut penilaian dan keputusan Yang Mulia bapak-bapak majelis hakim,” ujarnya pasrah, menandai kelanjutan sidang tanpa didampingi pengacara.