Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Militer II-08, Jakarta, menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hari ini, Senin (3/3/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, membenarkan jadwal sidang tersebut pada hari ini. Ia menyebut sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Arin.

Agenda sidang hari ini, menurut dia adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” tuturnya.

Salah satu saksi terjadwal untuk mengikuti persidangan hari ini adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.

Baca Juga :  Rahasia Fore Kopi: Dari Rugi Puluhan Miliar Hingga Sukses IPO

“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.

Saksi lain yang juga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya, yakni Ramli, bakal dihadirkan pada persidangan hari ini.

Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.

Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas dan Ramli (59) terjadi pada 2 Januari 2025, di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Ketua Koperasi Pesantren Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun
Curanmor Sadis di Depok, Pelaku Bersenjata Airsoftgun Rusak dan Sajam!
Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!
Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki, 4 IUP Dicabut, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:37 WIB

Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:37 WIB

Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:02 WIB

Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Berita Terbaru

entertainment

Innalillahi, Gusti Irwan Wibowo Meninggal Dunia di Usia Muda, 25 Tahun

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:57 WIB

finance

Saham Batubara Bangkit? Intip Rekomendasi Saham & Peluangnya!

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:47 WIB