Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat (16/6/2025), menghadirkan dua saksi penting: eks Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi kepada Kompas.com pada Jumat (16/5/2025). “Saksi hari ini, Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” tegasnya.

MAKI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Hadir untuk Konfirmasi Keterangan Rossa Terkait Sidang Hasto

Dalam dakwaan, Hasto didakwa memberikan uang senilai 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk mencelupkan ponselnya ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan oleh KPK.

Blak-blakan! Penyidik KPK Sebut Asal Usul Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Penjelasannya

Instruksi tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Jaksa menduga Hasto juga memerintahkan perusakan ponsel ajudan Harun Masiku, Kusnadi, sebagai upaya antisipasi tindakan paksa dari penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB