JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat (16/6/2025), menghadirkan dua saksi penting: eks Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi kepada Kompas.com pada Jumat (16/5/2025). “Saksi hari ini, Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” tegasnya.
MAKI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Hadir untuk Konfirmasi Keterangan Rossa Terkait Sidang Hasto
Dalam dakwaan, Hasto didakwa memberikan uang senilai 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk mencelupkan ponselnya ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan oleh KPK.
Blak-blakan! Penyidik KPK Sebut Asal Usul Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Penjelasannya
Instruksi tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Jaksa menduga Hasto juga memerintahkan perusakan ponsel ajudan Harun Masiku, Kusnadi, sebagai upaya antisipasi tindakan paksa dari penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.