Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sidang lanjutan kasus Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat (16/6/2025), menghadirkan dua saksi penting: eks Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dan Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengkonfirmasi kehadiran kedua saksi kepada Kompas.com pada Jumat (16/5/2025). “Saksi hari ini, Hasyim Asy’ari dan Arif Budi Raharjo,” tegasnya.

MAKI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Perlu Hadir untuk Konfirmasi Keterangan Rossa Terkait Sidang Hasto

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Dalam dakwaan, Hasto didakwa memberikan uang senilai 57.350 dollar Singapura (sekitar Rp 600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Ia diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk meloloskan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk mencelupkan ponselnya ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan oleh KPK.

Blak-blakan! Penyidik KPK Sebut Asal Usul Uang Suap Harun Masiku dari Hasto, Ini Penjelasannya

Baca Juga :  Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Instruksi tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Jaksa menduga Hasto juga memerintahkan perusakan ponsel ajudan Harun Masiku, Kusnadi, sebagai upaya antisipasi tindakan paksa dari penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:11 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:47 WIB

HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Berita Terbaru

politics

Syarat Mendaki Gunung Diperketat: Siap-Siap Uji Kemampuan!

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:04 WIB

Uncategorized

Prabowo Tiba di Arab Saudi, Sambutan Meriah Pelajar dan Diaspora!

Rabu, 2 Jul 2025 - 19:53 WIB