Persidangan lanjutan terkait dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU RI dan dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, menarik perhatian sejumlah tokoh penting. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).
Menurut pantauan di lokasi, hadir beberapa figur terkemuka, termasuk mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI fraksi PDIP periode 2019–2024 Komjen Pol (Purn) Muhammad Nurdin, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf.
Selain itu, tampak pula anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDIP Selly Andriany Gantina, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning, Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, dan mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Para tokoh tersebut secara bergantian memasuki ruang sidang, terlihat saling bertegur sapa dan berjabat tangan.
Tidak lama kemudian, Hasto Kristiyanto tiba di ruang persidangan sekitar pukul 09.21 WIB, mengenakan batik berwarna cokelat.
Saat memasuki ruang sidang, Hasto menyempatkan diri menyalami para pendukung dan tokoh yang hadir. Bahkan, ia sempat berfoto bersama beberapa di antara mereka sebelum duduk di kursi persidangan di sisi sebelah kanan.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Saeful Bahri, mantan kader PDIP.
Saeful Bahri sendiri adalah mantan staf Hasto dan juga pernah menjadi terpidana dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Suap tersebut diduga terkait dengan upaya memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Kasus Hasto
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan penyuapan terhadap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam dakwaan terkait dugaan suap, Hasto disebut berperan sebagai pihak yang turut mendanai. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Modusnya adalah dengan menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, dengan nilai suap mencapai Rp 600 juta.
Suap tersebut diduga dilakukan oleh Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Dana suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan dugaan penghalangan penyidikan, Hasto dituduh melakukan serangkaian tindakan, termasuk mengumpulkan sejumlah saksi terkait Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, saat proses penangkapan Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa dijadikan kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.