Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Informasi terkini mengenai keberadaan Setya Novanto setelah kebebasannya diungkap oleh pengacaranya.
Menurut Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, “Posisi beliau di Jakarta.” Maqdir menambahkan bahwa Setya Novanto saat ini tengah memprioritaskan waktu untuk berkumpul bersama keluarga. “Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,” jelas Maqdir saat dikonfirmasi pada Senin (18/8).
Setya Novanto secara resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Perjalanan penahanannya dimulai pada 17 November 2017 oleh KPK, sempat dibantarkan hingga 18 November 2017, sebelum penahanan dilanjutkan kembali pada 19 November 2017. Dengan demikian, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Setya Novanto telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 8 bulan 28 hari.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Meskipun berstatus bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia baru akan berstatus bebas murni pada 1 April 2026. Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Setya Novanto akan “mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.”
Rika kembali menegaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Ia tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Namun, Setya Novanto kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2019, yang akhirnya dikabulkan. Putusan PK ini memotong masa hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803. Apabila tidak dibayar, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana badan selama 2 tahun penjara.
Hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto baru melunasi Rp 43.738.291.585 dari kewajiban uang pengganti. Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118 disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara. Sepanjang masa pidananya, Setya Novanto juga memperoleh remisi selama 28 bulan 15 hari. Seluruh pengurangan ini, termasuk remisi dan pengabulan PK, memungkinkan dirinya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas lebih awal.