Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Informasi terkini mengenai keberadaan Setya Novanto setelah kebebasannya diungkap oleh pengacaranya.

Menurut Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, “Posisi beliau di Jakarta.” Maqdir menambahkan bahwa Setya Novanto saat ini tengah memprioritaskan waktu untuk berkumpul bersama keluarga. “Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,” jelas Maqdir saat dikonfirmasi pada Senin (18/8).

Setya Novanto secara resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Perjalanan penahanannya dimulai pada 17 November 2017 oleh KPK, sempat dibantarkan hingga 18 November 2017, sebelum penahanan dilanjutkan kembali pada 19 November 2017. Dengan demikian, hingga mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Setya Novanto telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 8 bulan 28 hari.

Baca Juga :  Operasi Sindoor India Berdarah: 26 Tewas, Pakistan Balas Dendam

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Meskipun berstatus bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia baru akan berstatus bebas murni pada 1 April 2026. Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Setya Novanto akan “mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029.”

Rika kembali menegaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara. Ia tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo: Kebijakan Pemangkasan Anggaran untuk Membiayai Lebih dari 20 Program Strategis

Namun, Setya Novanto kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Agustus 2019, yang akhirnya dikabulkan. Putusan PK ini memotong masa hukumannya menjadi 12,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803. Apabila tidak dibayar, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana badan selama 2 tahun penjara.

Hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto baru melunasi Rp 43.738.291.585 dari kewajiban uang pengganti. Adapun sisanya sebesar Rp 5.313.998.118 disubsiderkan dengan hukuman 2 bulan 15 hari penjara. Sepanjang masa pidananya, Setya Novanto juga memperoleh remisi selama 28 bulan 15 hari. Seluruh pengurangan ini, termasuk remisi dan pengabulan PK, memungkinkan dirinya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas lebih awal.

Berita Terkait

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci
Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia
HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Wakil Ketua MPR: Doa Kemerdekaan Palestina di Hari Konstitusi Indonesia

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:45 WIB

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Berita Terbaru

sports

Tijjani Reijnders: Malaysia Nyerah, Pilih Indonesia!

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:55 WIB

politics

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:21 WIB

politics

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:00 WIB