Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar mengenai pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memantik kritik tajam dari Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praswad menyebut keputusan ini sebagai “kado kemerdekaan yang menyakitkan” bagi masyarakat Indonesia.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP sendiri tercatat sebagai salah satu skandal terbesar di Indonesia, merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun. Vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, yang dijatuhkan pada 24 April 2018, kala itu dianggap sebagai simbol komitmen negara dalam memberantas korupsi kelas kakap. Namun, perjalanan hukumnya kemudian dipenuhi serangkaian keringanan, mulai dari remisi berulang, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi hukuman, hingga puncaknya pembebasan bersyarat yang diberitakan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Secara hukum, pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana. Namun, Praswad menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan secara selektif dan ketat. Jika prosesnya serampangan, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap para koruptor. Menurut Praswad, akumulasi keringanan hukuman yang diterima Setya Novanto—berupa remisi, PK, hingga PB—berpotensi menciptakan preseden buruk yang berbahaya.

Baca Juga :  Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati

Keluarnya Setya Novanto dari penjara dapat menimbulkan tafsir di masyarakat bahwa hukum bisa “diakali” oleh koruptor kelas kakap. Hal ini, kata Praswad, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini kerap digaungkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi harus sangat selektif dengan indikator yang jelas. Beberapa indikator yang diusulkan antara lain apakah pelaku telah kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara, menunjukkan penyesalan nyata, serta memberikan kontribusi positif selama menjalani pidana.

Tanpa standar yang transparan dan akuntabel, pembebasan bersyarat akan dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan luar biasa. “Pesan yang tersampaikan justru berbahaya, bahwa korupsi bisa dinegosiasikan,” tegas Praswad.

Pengurangan Hukuman Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat

Setya Novanto pertama kali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 24 April 2018. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Baca Juga :  Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Setya Novanto pada 4 Juni 2025. Hukuman penjara Setya Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Masa larangan untuk menduduki jabatan publik juga dipersingkat menjadi 2 tahun 6 bulan.

Selama menjalani masa hukuman di penjara, Setya Novanto juga beberapa kali mendapatkan remisi. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan kepada awak media di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada Ahad, 17 Agustus 2025, bahwa total remisi yang diterima Setya Novanto mencapai 28 bulan 15 hari.

Mashudi menegaskan, meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto tidak sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bandung hingga 1 April 2029.

Pilihan Editor: Daftar Kepala Kejari Jaksel Sejak Putusan Silfester Matutina Inkrah

Berita Terkait

Korupsi e-KTP: Selain Novanto, Siapa Lagi Terpidana Lainnya?
Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas
Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!
Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Setya Novanto Bebas: Kado Pahit Kemerdekaan, Kata Eks Penyidik KPK

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:55 WIB

Uang Dikembalikan, Kasus Korupsi DJKA Bupati Pati Tetap Lanjut!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Berita Terbaru

Uncategorized

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Senin, 18 Agu 2025 - 23:21 WIB

politics

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agu 2025 - 22:45 WIB

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB