Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memilih untuk irit berbicara menanggapi kabar pembebasan mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Beliau sudah menjalani hukuman dan kembali menjadi orang merdeka dengan segala hak dan kewajibannya,” ujar Sarmuji melalui pesan singkat, Minggu, 17 Agustus 2025.
Setya Novanto sendiri diketahui telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini merupakan bebas bersyarat menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya. Putusan PK tersebut memotong vonis hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Kusnali menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini karena Setya telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana penjara yang ditetapkan setelah PK, yakni 12,5 tahun.
Adapun Setya, kata Kusnali, tidak memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman dalam momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Meskipun demikian, pada awalnya Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor diri ke Lapas Sukamiskin.
Sebagai pengingat, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tahun anggaran 2011-2013. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti senilai $7,3 juta.
Namun, pada 4 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya, mengurangi vonis hukumannya menjadi 12,5 tahun. MA juga mengubah pidana denda yang harus dibayar Setya menjadi Rp 500 juta dengan subsider pidana 6 bulan penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui proses asesmen yang cermat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” ungkap Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menambahkan, Setya Novanto bahkan tidak perlu lagi melakukan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin karena telah melunasi denda subsidernya. “Putusan Peninjauan Kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” jelas Agus.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ramai-ramai Menjadi Petugas Damkar Jakarta