Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak keberatan jika Setya Novanto (Setnov) kembali aktif di partai berlambang beringin tersebut. Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, kini berstatus bebas bersyarat.

“Soal aktif atau tidak aktif itu sepenuhnya tergantung yang bersangkutan, tergantung Pak Setya Novantonya sendiri. Satu hal yang perlu dicatat, status beliau saat ini masih bebas bersyarat, yang masa berlakunya dikatakan hingga tahun 2029,” jelas Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/9).

Doli menambahkan, apabila Setnov memutuskan untuk kembali bergabung dalam kepengurusan partai, posisinya tentu harus disesuaikan. Hal ini mengingat Setya Novanto adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar.

“Kami tidak pernah menolak siapa pun yang ingin aktif di Golkar, apalagi bagi kader. Saat ini banyak kader-kader yang kembali dan segala macam. Nah, jika Pak Setya Novanto bersedia aktif lagi, tentu kami akan menempatkannya pada posisi yang sesuai dengan pengalaman dan senioritasnya,” ungkap Doli.

Doli menegaskan bahwa Setya Novanto, sejak tersandung kasus hukum hingga saat ini, masih tercatat sebagai kader Golkar. Ia menyatakan tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian maupun surat pengunduran diri Setnov dari partai.

“Kami ingin menegaskan bahwa Setya Novanto, sepengetahuan saya, tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat yang memberhentikan Pak Setya Novanto,” tuturnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dan telah ditahan sejak tahun 2017. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus mega korupsi tersebut. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025. Selain pemotongan masa pidana, MA juga memangkas hukuman larangan menduduki jabatan publik dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memangkas denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Setnov. Kini, Setya Novanto disebut telah melunasi seluruh kewajibannya tersebut, sehingga ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia juga telah memperoleh remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari, yang menjadi salah satu pertimbangan untuk bebas bersyarat, di samping berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanannya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB