Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak keberatan jika Setya Novanto (Setnov) kembali aktif di partai berlambang beringin tersebut. Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP, kini berstatus bebas bersyarat.

“Soal aktif atau tidak aktif itu sepenuhnya tergantung yang bersangkutan, tergantung Pak Setya Novantonya sendiri. Satu hal yang perlu dicatat, status beliau saat ini masih bebas bersyarat, yang masa berlakunya dikatakan hingga tahun 2029,” jelas Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/9).

Doli menambahkan, apabila Setnov memutuskan untuk kembali bergabung dalam kepengurusan partai, posisinya tentu harus disesuaikan. Hal ini mengingat Setya Novanto adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar.

“Kami tidak pernah menolak siapa pun yang ingin aktif di Golkar, apalagi bagi kader. Saat ini banyak kader-kader yang kembali dan segala macam. Nah, jika Pak Setya Novanto bersedia aktif lagi, tentu kami akan menempatkannya pada posisi yang sesuai dengan pengalaman dan senioritasnya,” ungkap Doli.

Baca Juga :  Bareskrim Tunda Penahanan Mahasiswa ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi Viral

Doli menegaskan bahwa Setya Novanto, sejak tersandung kasus hukum hingga saat ini, masih tercatat sebagai kader Golkar. Ia menyatakan tidak pernah ada surat keputusan pemberhentian maupun surat pengunduran diri Setnov dari partai.

“Kami ingin menegaskan bahwa Setya Novanto, sepengetahuan saya, tidak pernah mengundurkan diri atau keluar dari Partai Golkar. Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat yang memberhentikan Pak Setya Novanto,” tuturnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP dan telah ditahan sejak tahun 2017. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 terkait kasus mega korupsi tersebut. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025. Selain pemotongan masa pidana, MA juga memangkas hukuman larangan menduduki jabatan publik dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Baca Juga :  Pulau Galang untuk Gaza: Fakta di Balik Rencana Penampungan?

Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memangkas denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Setnov. Kini, Setya Novanto disebut telah melunasi seluruh kewajibannya tersebut, sehingga ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia juga telah memperoleh remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari, yang menjadi salah satu pertimbangan untuk bebas bersyarat, di samping berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa tahanannya.

Berita Terkait

Setya Novanto Kembali? Golkar Siapkan Jabatan Strategis!
DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!
Tunjangan DPR 52 Juta, Adies: Ngekos di Senayan Cuma 3 Juta?
Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!
DPR: Tunjangan Rp50 Juta, Gaji Tembus Rp100 Juta? Cek Faktanya!
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ada yang Sewa Hotel?
Hari Konstitusi 2025: Ketua MPR Wanti-Wanti Godaan Abaikan Konstitusi
Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Setya Novanto Kembali? Golkar Siapkan Jabatan Strategis!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:35 WIB

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Tunjangan DPR 52 Juta, Adies: Ngekos di Senayan Cuma 3 Juta?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Tunjangan DPR RI: Lebih Gede dari Gaji? Ini Faktanya!

Berita Terbaru

politics

Setya Novanto Kembali? Golkar Siapkan Jabatan Strategis!

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WIB

politics

DPR Kantongi Tunjangan Bensin & Beras: Segini Nilainya!

Selasa, 19 Agu 2025 - 18:35 WIB

politics

Setnov Koruptor? Golkar: Tetap Kami Terima Jadi Pengurus!

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:19 WIB