Setiyono, Mantan Peserta MasterChef Indonesia, Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Pria bernama Setiyono, yang dikenal sebagai salah satu mantan peserta ajang MasterChef Indonesia, telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah melakukan pelecehan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Kasus memilukan yang menyeret namanya ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial X sejak Rabu, 25 Juni 2025.
Utas yang mengisahkan tindakan pelecehan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AF, berusia 14 tahun, mulai viral di platform X. Salah satu akun dengan nama @mty1164924 bahkan menyebut pelaku sebagai “Alumni MasterChef Indonesia,” yang kemudian mengunggah potret Setiyono. Akun tersebut mengungkapkan bahwa kasus pelecehan ini sebenarnya telah terjadi sekitar tiga bulan sebelumnya, namun belum tuntas.
Menyusul viralnya kabar tersebut, pihak kepolisian Wonosobo dengan sigap menindaklanjuti. Hanya berselang satu hari setelah utas tersebut beredar, Setiyono berhasil ditangkap. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo, pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menjelaskan bahwa Setiyono ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan tersebut terungkap telah terjadi hingga 20 kali.
Sejak saat itu, sosok Setiyono sontak menjadi pusat pencarian warganet. Diketahui, Setiyono merupakan jebolan MasterChef Indonesia musim ketiga pada tahun 2013 silam. Pria asal Wonosobo ini saat itu berusia 37 tahun dan mengaku berprofesi sebagai pedagang. Dalam ajang kompetisi memasak tersebut, Setiyono berhasil masuk ke dalam 24 besar. Namun, perjalanannya harus terhenti setelah dua kali masuk Pressure Test dan tereliminasi pada episode keenam. Kini, di usianya yang menginjak 49 tahun, ia harus merasakan dinginnya jeruji besi. Setiyono terjerat kasus pelecehan dan terancam hukuman penjara antara 5 hingga maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Modus Pelaku Terungkap, Berlangsung Sejak Januari 2024
Melalui Aiptu Kodirun, selaku Kanit PPA Polres Wonosobo, terungkap detail mengenai korban, yakni anak laki-laki berinisial AF berusia 14 tahun. Korban sempat melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Setiyono kepada pamannya, SE (50).
Menurut keterangan SE, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil korban untuk membantunya menstraples kardus snack makanan. Insiden yang memicu pelaporan terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban menghubungi pamannya dalam keadaan panik dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakukan Setiyono.
Korban meminta pamannya untuk segera datang ke rumah tersangka. Namun, sebelum SE tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku. Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE lantas meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah Setiyono. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.
Saat diinterogasi, Setiyono sempat membantah dan berkilah terkait tudingan pelecehan tersebut. Meskipun demikian, tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Aiptu Kodirun mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan guna menghindarkan mereka dari tindak pencabulan, kenakalan remaja, serta hal-hal buruk lain yang tidak diinginkan.