Polemik mengenai status empat pulau di perairan Aceh—yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang—yang diklaim masuk wilayah administrasi Sumatra Utara, menuai tanggapan tegas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Supratman secara lugas menyatakan bahwa persoalan sensitif ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan ranah kementerian yang dipimpinnya.
Menanggapi polemik tersebut, Supratman dengan gamblang menjelaskan pemisahan kewenangan. “Wah kalau itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana. Nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” ujarnya kepada awak media usai menghadiri pembukaan Pelatihan Paralegal Muslimat NU di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/6).
Pernyataan Supratman ini mencuat sebagai respons atas persoalan batas wilayah yang tengah memanas, di mana empat pulau vital tersebut—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang—ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keputusan tersebut sontak memicu protes keras dari pihak Pemerintah Aceh, yang mengklaim kepemilikan historis dan geografis atas gugusan pulau-pulau itu.
Sebelumnya, eskalasi persoalan ini juga mendapat sorotan dari tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Kalla secara terang-terangan menyebut keputusan penetapan batas wilayah itu “cacat secara formil”. Kendati demikian, Supratman tetap pada pendiriannya, menegaskan kembali bahwa urusan batas wilayah bukanlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Hukum dan HAM.
Menariknya, di tengah polemik kewenangan ini, Supratman justru mengungkap fokus lain dari kementeriannya. Ia menyatakan bahwa Kemenkumham saat ini tengah intens mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh. Namun, Supratman tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi atau progres RUU tersebut, hanya mengulang penegasannya bahwa masalah batas wilayah pulau sepenuhnya menjadi domain Kemendagri.