Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Apa yang Terjadi?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Pulau Berakhir: Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh Berkat Penemuan Dokumen Kunci 1992

Jakarta – Keputusan krusial telah diambil dalam sengketa panjang empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian integral dari wilayah Aceh. Penegasan ini, disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didasari penemuan dokumen otentik yang menjadi kunci penyelesaian konflik batas wilayah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah berlandaskan pada bukti tak terbantahkan: sebuah dokumen asli berupa kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992. Dokumen vital tersebut, yang secara eksplisit menegaskan kepemilikan keempat pulau oleh Aceh, berhasil ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sehari sebelumnya, Senin, 16 Juni 2025. Proses pencarian melibatkan pembongkaran tiga gedung arsip untuk menemukan jejak kesepakatan dua gubernur tersebut.

Penyelesaian sengketa ini menandai babak akhir dari sebuah perselisihan yang berakar panjang. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membeberkan bahwa konflik batas wilayah keempat pulau ini bukanlah isu baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 1978. Berdasarkan dokumen kronologis yang dibagikan Kemendagri, sengketa ini setidaknya melalui lima periode krusial, menunjukkan kompleksitas dan lamanya upaya penyelesaian. Berikut adalah rincian kronologi sengketa dari tahun ke tahun:

Periode 1978-2002: Landasan Awal Kepemilikan Aceh
Sejak awal, peta dan kesepakatan menunjukkan konsistensi. Pada 1978, Peta Topografi TNI AD sudah mengindikasikan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Penegasan ini diperkuat oleh Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1988. Kesepakatan yang sama ditegaskan kembali pada 1992, di mana penyelesaian masalah perbatasan selalu merujuk pada Peta Topografi AD 1978 dan kesepakatan sebelumnya. Puncaknya, pada tahun 2002, rapat pembahasan perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara kembali menyepakati Peta Topografi TNI-AD 1978 sebagai acuan batas daerah.

Baca Juga :  Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Apa Kata PKB, PDIP, NasDem, dan PKS?

Periode 2006-2012: Munculnya Ambiguitas dan Laporan PBB
Pada periode ini, dinamika sengketa mulai muncul. Meskipun Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 dan verifikasi dilakukan pada tahun 2008, kebingungan mulai terjadi. Pada 2009, Provinsi Sumatera Utara mengkonfirmasi 213 pulau termasuk Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai wilayahnya. Sementara itu, Provinsi Aceh mengkonfirmasi 260 pulau, termasuk perubahan nama empat pulau (Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang), namun secara lokasi memiliki titik koordinat yang berbeda. Puncaknya, pada 2012, Indonesia melaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk empat pulau yang kini bersengketa, sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Periode 2017-2021: Aceh Menggugat, Kemendagri Bertahan
Aceh secara konsisten menyuarakan klaimnya dalam periode ini. Pada 15 November 2017, Pemerintah Aceh mengirim surat perihal penegasan empat pulau tersebut merupakan bagian wilayahnya berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978. Namun, rapat pembahasan Kementerian Dalam Negeri di akhir November 2017 justru menetapkan empat pulau masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, disusul surat balasan Mendagri pada Desember 2017. Aceh tidak menyerah, terus menyurati Mendagri pada Desember 2018 dan Desember 2019, meminta revisi koordinat dan fasilitasi penyelesaian batas laut. Namun, rapat-rapat pada Februari 2020 dan Januari 2021 tetap menyimpulkan empat pulau sebagai cakupan wilayah Sumut. Meskipun demikian, Aceh tetap menyuarakan keberatan pada Februari 2021 dan Oktober 2021 kepada Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial. Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada Desember 2021 juga menegaskan status tersebut, memicu permohonan fasilitasi implementasi Permendagri dari Aceh.

Periode 2022: Ketidakpuasan Aceh dan Survei Faktual
Ketidakpuasan Aceh memuncak pada 2022. Setelah rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten/kota terkait status wilayah administrasi empat pulau pada Februari 2022, Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 diterbitkan, yang secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh segera melayangkan somasi dan keberatan pada April 2022. Menindaklanjuti hal tersebut, survei faktual lapangan ke empat pulau dilakukan oleh perwakilan Aceh, Sumatera Utara, Aceh Singkil, dan Tapanuli Tengah pada Mei-Juni 2022. Aceh juga menyerahkan data pendukung termasuk kesepakatan bersama 1992. Meski ada rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei faktual pada Juni dan Juli 2022 (difasilitasi Kemenko Polhukam), Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang terbit November 2022 kembali memuat status yang sama.

Baca Juga :  Ditanya soal Bakal Jadi Kepala Danantara, Rosan: Masih Menteri Investasi

Periode 2025: Titik Balik dan Penemuan Dokumen Kunci
Sengketa ini menemui titik baliknya pada 2025. Meski Kepmendagri Nomor 3002.2 – 2138 Tahun 2025 pada April 2025 masih mencantumkan keempat pulau sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, sebuah penemuan krusial terjadi. Pada 16 Juni 2025, dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh berhasil ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa.

Penemuan ini menjadi game-changer. Segera setelah itu, rapat lintas kementerian dan lembaga digelar pada hari yang sama di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pandangan dan penyelesaian sengketa empat pulau tersebut. Hasilnya, pada 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mencapai kesepakatan final bahwa keempat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang, secara spesifik masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan ini secara resmi mengacu pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tanggal 24 November 1992, mengakhiri puluhan tahun sengketa dengan sebuah resolusi yang jelas dan historis.

Berita Terkait

Jet Tempur AS Siaga di Timur Tengah, Serangan Iran-Israel Memanas?
Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?
Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!
Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!
Pulau Pari Gugat PTUN, Ekosistem Laut Rusak Akibat Apa?
Bendera Aceh: Sengketa Pulau Rampung, Pengesahan Segera?
Trump Geram, Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat di Hari Kelima Perang Israel
Trump Pertimbangkan Opsi Serangan Iran Bersama Israel, Rapat Dewan Keamanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:23 WIB

Jet Tempur AS Siaga di Timur Tengah, Serangan Iran-Israel Memanas?

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:23 WIB

Sengketa Pulau Aceh: Kronologi Lengkap 1978-2025, Apa yang Terjadi?

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:43 WIB

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:13 WIB

Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!

Berita Terbaru

finance

BI Rate Statis, Sentimen Ini Pengaruhi IHSG Hari Ini!

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:18 WIB

Family And Relationships

Nikita Mirzani Dipenjara 100 Hari, Terungkap Kondisi Anak & Sahabat!

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:08 WIB