Sengketa Pulau Perbatasan Aceh-Sumut Memanas: Sorotan Publik pada Harta Kekayaan Gubernur Muzakir Manaf dan Bobby Nasution
Ragamutama.com, Jakarta – Ketegangan atas sengketa wilayah empat pulau vital—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—kembali memanas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara. Polemik perbatasan ini menjadi pusat perhatian publik, terutama setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, berakhir tanpa titik temu yang berarti.
Pertemuan krusial yang diharapkan dapat meredakan ketegangan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, diskusi belum sempat berkembang, Mualem justru memilih untuk meninggalkan ruangan, menyerahkan kelanjutan pembicaraan kepada para stafnya. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan, mengingat tujuan utama kedatangan Bobby Nasution ke Aceh adalah untuk secara khusus membahas status empat pulau yang masih menjadi sengketa sengit di antara kedua provinsi.
Pihak Pemprov Aceh segera menampik dugaan bahwa Mualem sengaja menghindar dari Bobby. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa keterlambatan kedatangan rombongan Sumatera Utara menjadi penyebab utama insiden tersebut. “Mualem sudah bersedia menunggu hingga pukul 09.00 WIB untuk Bobby dan rombongannya. Namun, rombongan Bobby baru tiba di Meuligoe pada pukul 09.30 WIB. Karena itu, Mualem mohon izin karena sudah ditunggu masyarakat di Aceh Barat,” terang Syakir di Banda Aceh pada Jumat, 13 Juni 2025, seperti dikutip dari *Antara*.
Polemik batas wilayah ini tak pelak menambah daftar panjang ketegangan yang mewarnai hubungan kedua pemerintah daerah. Di tengah sorotan publik terhadap sengketa yang tak kunjung usai, perhatian masyarakat pun turut beralih pada profil kedua pemimpin provinsi, termasuk laporan harta kekayaan mereka yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jejak Harta Kekayaan Bobby Nasution
Berdasarkan arsip *e-LHKPN* yang dipublikasikan oleh KPK, Bobby Nasution tercatat telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak lima kali. Laporan pertamanya saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 54.861.280.543 per 28 Agustus 2020.
Selama tiga tahun masa jabatannya sebagai wali kota, harta kekayaan Bobby menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2021, total kekayaannya tercatat Rp 55.931.599.513. Angka ini tidak berubah pada tahun 2022, namun kemudian meningkat signifikan menjadi Rp 57.552.729.408 pada tahun 2023. Laporan terakhirnya, yang disampaikan pada 11 Februari 2025, mencatat total kekayaan senilai Rp 57.842.306.462. Rinciannya meliputi:
* Tanah dan bangunan: Rp 40.375.000.000
* Alat transportasi dan mesin: Rp 1.170.000.000
* Surat berharga: Rp 10.500.000.000
* Kas dan setara kas: Rp 6.747.306.462
* Utang: Rp 950.000.000
Bobby Nasution melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim sebagai hasil jerih payahnya sendiri. Aset-aset properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Jakarta Selatan, Medan, Deli Serdang, dan Solo, dengan luas bervariasi antara 145 hingga 1.430 meter persegi. Tak hanya itu, ia juga memiliki enam unit kendaraan, termasuk:
* Toyota Kijang Innova 2.4 A/T (2018): Rp 280 juta
* Mitsubishi Lancer (2008): Rp 160 juta
* Honda Accord 1.5TC E CVT (2020): Rp 580 juta
* Suzuki ST100 (1996): Rp 15 juta
* Yamaha Z8D Mio (2008): Rp 15 juta
* Nissan Juke 1.5 4×2 A/T (2012): Rp 120 juta
Rincian Harta Kekayaan Muzakir Manaf
Di sisi lain, Muzakir Manaf atau Mualem, tercatat tiga kali melaporkan aset kekayaannya kepada KPK. Laporan pertamanya sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2012–2017 pada 20 Januari 2012, menunjukkan nilai Rp 66.359.878. Angka ini kemudian melonjak drastis menjadi Rp 9.666.630.236 pada 2 Agustus 2016.
Laporan terakhirnya disampaikan saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada 28 Agustus 2024, dengan jumlah total harta mencapai Rp 48.318.030.236. Rincian kekayaannya adalah sebagai berikut:
* Tanah dan bangunan: Rp 44.031.300.000
* Alat transportasi dan mesin: Rp 1.690.000.000
* Harta bergerak lainnya: Rp 2.178.000.000
* Kas dan setara kas: Rp 558.730.236
* Utang: Rp 140.000.000
Dalam dokumennya, Mualem menyatakan memiliki 13 bidang tanah dan/atau bangunan, yang sebagian besar berasal dari hasil jerih payah sendiri maupun warisan. Seluruh aset properti ini tersebar luas di Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen, dan Pidie, dengan ukuran bervariasi mulai dari 69 hingga 120.000 meter persegi. Kendaraan yang terdaftar atas namanya antara lain:
* Toyota Fortuner (2014): Rp 460 juta
* Mitsubishi Triton (2012): Rp 380 juta
* Toyota Hilux (2010): Rp 150 juta
* Harley Davidson (2014): Rp 700 juta
Perseteruan atas batas wilayah dan perhatian publik terhadap transparansi kekayaan pejabat menjadi cerminan dinamika politik dan sosial yang terus bergulir di tengah masyarakat.