Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Reaksi Menteri ATR dan Istana Negara

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“`html

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas dengan melaporkan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan kuat pendudukan lahan negara secara ilegal.

Tindakan hukum ini ditempuh melalui surat laporan resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG secara formal mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan atas aset tanah milik negara yang dikelola oleh lembaga tersebut, dengan luas mencapai 127.780 meter persegi. Lokasi lahan yang menjadi sengketa ini berada di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG secara resmi meminta bantuan pihak berwenang untuk segera menertibkan Ormas GRIB Jaya yang terindikasi kuat telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak yang sah,” tegas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

BMKG

BMKG telah secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan pendudukan lahan milik negara tanpa izin yang sah.

Langkah ini diwujudkan melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG memohon bantuan pengamanan untuk melindungi aset tanah lembaga seluas 127.780 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG meminta bantuan pihak berwenang untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Menurut keterangan Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan tersebut telah berlangsung selama hampir dua tahun, menyebabkan terhambatnya proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai sejak November 2023. Kegiatan pembangunan seringkali dihentikan oleh kelompok massa yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Tidak hanya itu, para pekerja juga mengalami intimidasi, alat-alat berat dipaksa untuk meninggalkan lokasi proyek, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Pihak BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya dikenal sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan sah ini telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Trump: Analisis Dampaknya pada Pasar Saham Indonesia

BMKG terus berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan persuasif dengan menjalin koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun, Taufan mengungkapkan bahwa pendekatan ini belum membuahkan hasil. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan aksi pendudukan.

BMKG berpendapat bahwa tuntutan tersebut sangat merugikan negara, terlebih lagi proyek pembangunan Gedung Arsip tersebut merupakan proyek dengan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

GRIB Jaya

GRIB Jaya menyatakan bahwa tindakan pendudukan lahan yang dilakukan oleh organisasi mereka bertujuan untuk membela hak ahli waris dan masyarakat yang telah lama menempati lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan telah ditangani oleh timnya. “Tim advokasi kami tidak serta merta menerima kasus ini. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh data dan dokumen yang ada sebelum memutuskan untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangannya di saluran YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Wilson mengklaim bahwa akar permasalahan sengketa tanah ini sudah ada sejak tahun 1992. Namun, menurutnya, tidak ada klausul putusan yang secara eksplisit memerintahkan masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk meninggalkan lokasi. “Tidak ada perintah (pengadilan) untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika T.A Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya terkait tudingan permintaan dana sebesar Rp 5 miliar. “Hasil konfirmasi kami menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang pernah menyebutkan angka Rp 5 miliar,” kata Hika dalam video di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Kontroversi Pelantikan Irjen Iqbal: Melanggar UU DPD?

Menteri Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan pengecekan mendalam terhadap status kepemilikan lahan yang menjadi sengketa antara BMKG dan GRIB Jaya. Ia menjelaskan bahwa tanah negara yang termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Kami akan mengecek apakah lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum. Selama masih tercatat di DJKN, maka kami akan menganggapnya sebagai BMN,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Nusron juga akan memeriksa keabsahan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris melalui surat atau dokumen pendukung lainnya. Selain itu, Nusron menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya untuk menangani permasalahan ini.

Tanggapan Istana

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai dugaan pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya. Meskipun demikian, Prasetyo menekankan bahwa aparat kepolisian telah gencar melakukan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme sejak dua pekan terakhir.

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajarannya secara masif melakukan penegakan hukum untuk memberantas premanisme,” tegasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Mei 2025.

Prasetyo menambahkan bahwa dari penegakan hukum tersebut, ditemukan berbagai bentuk premanisme. Tindakan premanisme ini dilakukan baik secara individu maupun berkelompok. Kelompok-kelompok ini ada yang terorganisir dalam bentuk organisasi masyarakat maupun organisasi pengusaha. “Mulai dari yang berdasi hingga yang tidak menggunakan atribut apa pun,” jelasnya.

Hendrik Yaputra, Raden Putri Alpadillah Ginanjar, dan Hammam Izzudin turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG Ditangkap. 11 Orang di Antaranya Anggota GRIB Jaya

“`

Berita Terkait

Prabowo Tiba di Malaysia: Hadiri KTT ASEAN, Disambut Meriah!
Nusron Wahid Tegaskan Status Lahan BMKG di Tangsel Aman dari Sengketa GRIB Jaya
Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!
PM Cina Serukan Indonesia Lindungi Perdagangan Bebas Berkelanjutan
Pedagang Hewan Kurban Minta Lahan Sewa Pemerintah: Hindari Pungli Ormas
Puan Minta China Aktif Bantu Akhiri Blokade Gaza ke PM Li Qiang
Prabowo Subianto Bertolak ke Malaysia: Bahas Isu Strategis di KTT ASEAN ke-46
Presiden Jokowi dan PM China Perkuat Kerja Sama Strategis Jelang KTT ASEAN

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:52 WIB

Prabowo Tiba di Malaysia: Hadiri KTT ASEAN, Disambut Meriah!

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Status Lahan BMKG di Tangsel Aman dari Sengketa GRIB Jaya

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:23 WIB

Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas Pengganggu Ketertiban Umum!

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:17 WIB

PM Cina Serukan Indonesia Lindungi Perdagangan Bebas Berkelanjutan

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:58 WIB

Sengketa Lahan BMKG dan GRIB Jaya: Reaksi Menteri ATR dan Istana Negara

Berita Terbaru

sports

Bezzecchi Taklukkan Drama, Juara MotoGP Inggris 2025!

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:55 WIB

politics

Prabowo Tiba di Malaysia: Hadiri KTT ASEAN, Disambut Meriah!

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:52 WIB

finance

Tips Jitu BEI: UMKM Sukses IPO dan Go Public

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:35 WIB