Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Januari hingga April menjadi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi harus melapor sebelum 31 Maret, sementara wajib pajak badan sebelum 30 April.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut informasi di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak orang pribadi didenda Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Denda diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayar sesuai ketentuan. DJP menekankan SPT tetap harus dilaporkan meski terlambat.

1. Lapor SPT Tahunan bentuk kepatuhan wajib pajak

DJP menegaskan melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan. Meski terlambat, pelaporan tetap harus dilakukan.

Baca Juga :  5 Hal tentang Danantara: Asal-usul, Tujuan, hingga Jumlah Modalnya

SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas penghasilan selama setahun dan diatur dalam peraturan perpajakan. Pelaporan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi pada penerimaan negara.

Penerimaan pajak yang optimal mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat.

2. Sengaja tidak melapor bisa kena hukuman penjara

DJP mengingatkan menunda pelaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan sanksi yang dikenakan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor berisiko terkena denda administratif, sanksi pidana, atau keduanya sesuai ketentuan UU KUP dan UU Ciptaker.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda tambahan. Pelaporan tepat waktu menjadi langkah preventif untuk menghindari dampak hukum, finansial, dan reputasi.

Baca Juga :  Uang Kertas Biru Rp 5.000 Viral: Ini Kata Bank Indonesia!

Selain sebagai kewajiban, kepatuhan ini juga mencegah konsekuensi yang lebih besar di masa depan.

3. Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum

Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap pembangunan negara. Kepatuhan perpajakan yang tinggi memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski keterlambatan pelaporan dapat merugikan wajib pajak, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kesadaran, DJP terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan.

Kesadaran yang lebih baik diharapkan mendorong kepatuhan dan meningkatkan pelaporan pajak sesuai target.

Pelaporan tepat waktu memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran lebih efisien untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Oleh karena itu, kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga investasi bagi masa depan negara.

Berita Terkait

Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham
Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan
IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah
Anjloknya Wall Street: Ekonomi AS Kontraksi di Kuartal Pertama 2025
DHL Investasi Rp37 Triliun Perkuat Logistik Kesehatan Indonesia
Coca-Cola Diboikot: Apa yang Terjadi di Denmark?
Bank DKI Bagi Dividen Jumbo dan Umumkan Rencana IPO
Laba Mayora Indah Melesat: Pendapatan MYOR Kuartal I 2025 Tembus Rp 9,85 Triliun!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:36 WIB

Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:23 WIB

Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:11 WIB

IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah

Rabu, 30 April 2025 - 23:47 WIB

Anjloknya Wall Street: Ekonomi AS Kontraksi di Kuartal Pertama 2025

Rabu, 30 April 2025 - 23:35 WIB

DHL Investasi Rp37 Triliun Perkuat Logistik Kesehatan Indonesia

Berita Terbaru

entertainment

Joseph Kosinski Garap Film Baru Miami Vice: Kisah Aksi Menegangkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:31 WIB

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB