Selamat Tinggal! Smartfren (FREN) Resmi Delisting Besok (17/4)

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan saham dari daftar emiten atau *delisting* untuk PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), yang berlaku efektif mulai 17 April 2025.

Pengumuman ini, yang disampaikan melalui keterbukaan informasi pada hari Rabu, 16 April, menjelaskan bahwa *delisting* FREN terkait erat dengan rampungnya proses penggabungan usaha atau merger antara FREN dan PT XL Axiata Tbk (EXCL).

Keputusan penghapusan pencatatan saham ini didasarkan pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-G mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, khususnya pada butir A angka 8 yang relevan.

“Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 17 April 2025, saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tidak lagi diperkenankan untuk diperdagangkan di lantai Bursa Efek Indonesia,” demikian pernyataan resmi dari manajemen BEI.

Tandatangani Akta Penggabungan, EXCL dan FREN Resmi Merger

Sebagai informasi tambahan, BEI telah melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham FREN sejak awal sesi perdagangan pada tanggal 15 April 2025. Tindakan ini diambil sesuai dengan ketentuan VIII.4 Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025, harga saham FREN berada pada posisi Rp 23 per lembar. Perlu dicatat bahwa FREN saat ini masih tercatat dalam Papan Pemantauan Khusus dan ditandai dengan simbol X.

“Kepada seluruh pihak yang berkepentingan, kami menghimbau untuk terus memantau setiap pengumuman yang berkaitan dengan penggabungan usaha ini, khususnya jadwal-jadwal penting terkait dengan aksi korporasi yang sedang berlangsung,” pesan manajemen BEI.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB