Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan serangkaian catatan penting terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). BMPS berpendapat bahwa keputusan ini akan sulit diimplementasikan oleh sekolah swasta yang bergantung pada dukungan finansial dari masyarakat.
“Otonomi bagi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan mekanisme pembiayaan seharusnya tetap dipertahankan. Tanpa adanya fleksibilitas tersebut, keberadaan dan kelangsungan sekolah atau madrasah swasta akan sangat terancam,” kata Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Saur menjelaskan bahwa selama ini sekolah swasta telah berperan penting dalam mengisi kesenjangan yang ada akibat keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan negeri. Oleh karena itu, untuk menjamin keberlanjutan operasional sekolah swasta, sumber pendanaan selain bantuan pemerintah dinilai krusial untuk dipertahankan. Menurut Saur, biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, pelarangan pungutan berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional sekolah swasta, menurunkan kualitas layanan pendidikan yang diberikan, dan menciptakan ketergantungan penuh pada negara tanpa adanya skema pembiayaan yang jelas dan terukur,” tegas Saur.
Ia menekankan bahwa implementasi putusan MK ini harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi penyelenggara sekolah swasta. “Negara tidak boleh hanya memberikan perintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai,” imbuh Saur. Berdasarkan hal tersebut, BMPS mengimbau pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional bagi sekolah swasta di tingkat SD dan SMP.
Setidaknya ada tiga poin utama yang diusulkan oleh BMPS sebagai respons terhadap putusan MK. Pertama, pemerintah perlu merumuskan regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, pemerintah perlu menyusun skema subsidi yang adil dan proporsional. Ketiga, pemerintah perlu membuat skema transparansi pungutan dengan batasan yang jelas, jika pungutan tersebut diperbolehkan.
Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemohon meminta MK untuk memutuskan bahwa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tidak boleh dikenakan biaya.
MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak yang mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta.
Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.