JAKARTA – Rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberlakukan jam masuk sekolah pukul 6 pagi telah menarik perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut gagasan ini dengan pandangan positif, namun menegaskan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut KPAI, regulasi krusial yang harus dipenuhi adalah Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa beleid ini mengatur beberapa aspek penting: mulai dari kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, pertimbangan kearifan lokal, hingga pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/madrasah.
Aris Adi Leksono optimistis, jika seluruh persyaratan dalam regulasi tersebut terpenuhi, kebijakan jam masuk sekolah pukul 6 pagi yang diusung oleh Gubernur Dedi Mulyadi akan meraih dukungan luas dari berbagai pihak. Kondisi ini dipercaya akan berimplikasi positif terhadap tumbuh kembang anak secara holistik. Kepatuhan Dedi Mulyadi terhadap koridor aturan menjadi penentu utama bagi dukungan penuh dari orang tua, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh elemen masyarakat. “Guru dan tenaga kependidikan akan bersiap lebih pagi dengan antusias untuk menyambut peserta didik yang siap belajar, masyarakat akan turut membantu pengawasan keselamatan anak, dan pihak penyedia transportasi pun akan bersiap lebih awal,” papar Aris, menggambarkan potensi sinergi yang terbangun.
Lebih lanjut, KPAI juga melihat bahwa alasan di balik kebijakan jam masuk sekolah pukul 6 pagi ini, yakni untuk memangkas jumlah hari sekolah menjadi lima hari dalam seminggu, selaras dengan semangat Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Aris menambahkan, “Kebijakan tersebut saya kira boleh saja, bisa lima hari kerja atau enam hari kerja, karena memang sesuai dengan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.”
Kebijakan komprehensif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini tidak hanya mencakup jam masuk sekolah pukul 6 pagi, tetapi juga merupakan bagian dari paket regulasi yang lebih luas, termasuk pemberlakuan jam malam bagi pelajar serta sistem pembelajaran Senin hingga Jumat. Inisiatif ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dedi Mulyadi, politikus Partai Gerindra, menjelaskan bahwa konsep penerapan jam belajar lebih dini ini bukanlah hal baru baginya; ia telah sukses menerapkannya saat menjabat Bupati Purwakarta. “Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025. Menurut Dedi, tujuan utama kebijakan aktivitas pelajar yang dimulai pukul 6 pagi ini adalah untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Secara spesifik, hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, sebuah visi untuk melahirkan generasi yang berintegritas, berpengetahuan luas, dan cekatan.